Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYITAAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TINGGI ACEH SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA
Pengarang
Boby Amanda - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010115
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Boby Amanda,
(2020)
PENYITAAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TINGGI ACEH SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 67) pp.,bibl.,tabl
Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.
Penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi merupakan langkah antisipatif yang bertujuan untuk mencegah hilangnya harta kekayaan para pelaku tindak pidana korupsi. Dalam Pasal 1 butir 16 KUHAP, Penyitaan didefinisikan sebagai “serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud dan/atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Banyaknya cara dalam menyembunyikan aset yang dilakukan para pelaku tindak pidana korupsi membuat jaksa sering kesulitan dalam melakukan pencarian dan penyitaan aset para pelaku tindak pidana korupsi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan mekanisme penyitaan aset tindak pidana korupsi selama ini dilakukan dan menjelaskan faktor penghambat dalam penyitaan aset korupsi yang terjadi selama ini.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca buku-buku, Jurnal ilmu hukum, skripsi dan perundang-undangan serta data penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan..
Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme penyitaan aset tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jaksa selama ini mempunyai tahapan-tahapan dalam pealaksanaannya. Dalam tindak pidana korupsi pengembalian kerugian negara adalah fokus utama disertai dengan pembalasan berupa hukuman kurungan dan denda yang diharapkan menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi, akan tetapi dalam pemberantasannya ditemukan beberapa faktor yang menghambat kinerja dari jaksa dalam melakukan penyitaan aset tindak pidana korupsi, antara lain: faktor keluaraga, faktor masyarakat, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor dari terpidana korupsi.
Disarankan agar jaksa dapat mengoptimalkan pengumpulan data-data aset para pelaku tindak pidana korupsi sehingga jaksa dapat lebih efisien dalam mengmbalikan kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi, tak lupa mensosialisasikan anti korupsi srta dampak korupsi kepada masyarakat guna pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM KASUSRNTINDAK PIDANA KORUPSI (Muliani, 2014)
INTEGRALISASI EKSEKUSI PUTUSAN PENGEMBALIAN ASET PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Teuku Herizal, 2023)
PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Thahirah Ananda Putri, 2025)
PENYITAAN DAN PERAMPASAN ASET TERPIDANA KORUPSI MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA (TEUKU SYARAFI, 2024)
UPAYA KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (Alfi Anzista, 2016)