PEMBERIAN HAK WARIS BAGI AHLI WARIS ZAWIL ARHAM DALAM PENERAPAN DI PENGADILAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PEMBERIAN HAK WARIS BAGI AHLI WARIS ZAWIL ARHAM DALAM PENERAPAN DI PENGADILAN


Pengarang

ADE AZMAR YOSE - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1609200030060

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Ahli waris zawil arham, merupakan ahli waris yang dihubungkan dengan pewaris dari pihak perempuan atau ibu. Golongan ini tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an dan tidak pula disebutkan jumlah bagiannya. Hal ini yang menyebabkan kedudukan ahli waris ini dianggap yang paling jauh dan lemah, bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa golongan ini tidak termasuk ke dalam ahli waris dan tidak dapat menerima warisan. Ini terdiri dari saudara ibu laki-laki dan perempuan saudara perempuan ayah, anak perempuan dari saudara laki-laki ayah, anak laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan, cucu laki-laki dari anak perempuan serta semua kerabat yang tidak mendapat harta waris. Beranjak dari pengertian zawil arham Di dalam prakteknya di pengadilan, ditemukan beberapa putusan hakim yang memberikan hak terhadap golongan zawil arham ini. Misalnya dalam Putusan Nomor 0101/Pdt.P/2014/MS.Bna, Putusan Nomor 0062/Pdt.P/2014/MS.Bna dan Putusan Nomor 014/Pdt.P/2014/MS.Bna. Dalam putusan menetapkan ahli waris bagi pewaris yang terdiri dari 3 cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung, 3 cucu perempuan dari anak laki-laki kandung dan 2 orang cucu laki-laki kandung, 3 cucu perempan dari anak laki-laki kandung dan 2 orang cucu laki-laki dari anak perempuan kandung. Jika dilihat dari kedudukannya cucu laki-laki dari anak perempuan kandung berkedudukan sebagai zawil arham dan mewarisi bersama-sama dengan ‘ashabah. Maka dalam hal ini perlu diteliti dan dibahas terkait tentang. Bagaimanakah hak mewarisi bagi golongan zawil arham dalam fiqih hukum kewarisan Islam, dan Bagaimana hak waris ahli waris zawil arham dalam penerapannya di pengadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hak mewarisi bagi golongan zawil arham dalam fiqih hukum kewarisan Islam. Dan menjelaskan hak waris ahli waris zawil arham dalam penerapannya di pengadilan.
Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yaitu dengan metode pendekatan sebagai berikut: pendekatan yuridis dengan mengklarifikasikan pendapat undang-undang dan dalil didalam alquran yang berkaitan dengan ahli waris dan pendekatan empiris penulis menganalisa putusan tetang zawil arham yang ada di pengadilan Mahkamh Syar’iyah Banda Aceh.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: pertama, Hak mewarisi bagi golongan zawil arham dalam fiqih hukum kewarisan Islam Secara literal, Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki serta Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Abbas berpendapat bahwa dzawil arham tidak mewarisi sama sekali, jadi apabila seseorang meninggal dunia tidak meninggalkan dzawil furud dan ashobah maka harta peninggalannya diserahkan kepada baitul mal dan tidak berikan kepada dzawil arham. Menurut Imam Hanafi, Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama yang dinukil dari pendapat Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khatab berpendapat bahwa dzawil arham itu dapat mempusakai harta peninggalan apabila tidak ada dzawil furud dan ashobah karena dzawil arham lebih diprioritaskan dari baitul mal. Kedua, Hak waris ahli waris zawil arham dalam penerapannya di pengadilan. Hakim menetapkan ahli waris bagi pewaris yang terdiri dari 3 cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung, 3 cucu perempuan dari anak laki-laki kandung dan 2 orang cucu laki-laki kandung, 3 cucu perempan dari anak laki-laki kandung dan 2 orang cucu laki-laki dari anak perempuan kandung. Jika dilihat dari kedudukannya cucu laki-laki dari anak perempuan kandung berkedudukan sebagai zawil arham dan mewarisi bersama-sama dengan ‘ashabah.
Disarankan agar fiqih dan para ulama memperhatikan hak ahli waris zawil arham karena ahli waris zawil arham lebih berhak mendapatkan harta waris dari pada baitul mal, sebab mereka memiliki kekerabatan dengan pewaris Misalnya, pewaris meninggalkan ahli waris cucu perempuan dari keturunan anak perempuan, dengan anak cucu perempuan dari keturunan anak perempuan, maka yang didahulukan adalah cucu perempuan dari anak perempuan. Begitu seterusnya. Dalam hal ini penegak hukum yaitu hakim perlu menentukan bagian masing-masing ahli waris termasuk penerima ahli waris zawil arham, sesuai deengan kadar penerimaannya. Memberikan bagian penerimaan penerima ahli waris zawil arham tersebut sebesar bagian yang seharusnya diterima oleh cucu-cucunya dari zawil arham.

Kata kunci: Perolehan Hak Ahli Waris Zawil Arham

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK