TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAH HASIL HUTAN (SKSHH) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAH HASIL HUTAN (SKSHH) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)


Pengarang

REZA PHONNA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010052

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

REZA PHONNA
(2020)




ABSTRAK
TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL
HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAH
HASIL HUTAN (SKSHH)
(Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Sigli)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 52) pp.,bibl.,tabl
(Nurhafifah, S.H., M.Hum.)
Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013
Tentang Kehutanan berbunyi bahwa yang melakukan pengangkutan kayu hasil
hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil
hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88 ayat (1)
berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5
tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk menjelaskan faktor penyebab
tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa SKSHH, modus operandi pelaku
tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa SKSHH dan hambatan dan upaya
penanggulangan tindak pidana pengangkutan kayu tanpa SKSHH.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan
dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca
buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan
dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Faktor mencari keuntungan, Faktor ekonomi rendah, Faktor kurangnya
pengawasan (faktor peluang) dari para pihak aparat penegak hukum dan faktor
lokasi. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pengangkutan
hasil hutan tanpa SKSHH pada Putusan Nomor 58/Pid.B/LH/2020/PN-Sgi dan
16/Pid.B/LH/2020/PN-Sgi adalah dengan menggunakan angkutan darat (Dum
Truck) sebagai sarana utama pengangkutan dan pelaku utama selalu
menggunakan pelaku lain atau pihak suruhan yang diberikan upah untuk
menjalankan aksi tindak pidana pengangkutan tersebut serta hambatan pihak
aparat penegak hukum dalam menjalankan penegakan hukum terhadap tindak
pidana pengangkutan kayu tanpa SKSHH adalah kurangnya kerja sama antar
aparat penegak hukum dikarenakan Kabupaten Pidie merupakan wilayah dengan
kawasan hutan yang luas sehingga membutuhkan sarana khusus untuk
menjangkau aksi tindak pidana tersebut serta upaya penanggulangan yang
dilakukan pihak aparat penegak hukum adalah memberikan sanksi kepada pelaku
dan bimbingan kepada masyarakat mengenai sanksi tidak pidana terhadap hasil
hutan dan kerugian negara akibat dari perbuatan pengangkutan hasil hutan.
Saran kepada pihak aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi
kepada masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan hutan dengan bekerja sama
pada pihak BKSDA dan instansi terkait lainnya guna mencegah terjadinya tindak
pidana pengangkutan hasil hutan.
i

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK