Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANDA ACEH
Pengarang
SARASTEA ANDIRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010164
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Sarastea Andira,
2020 PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 58) pp., bibl, tabl.
Nursiti, S.H., M.Hum.
Pasal 4 Huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara menyatakan bahwa narapidana atau tahanan dilarang melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian, selanjutnya Pasal 8 menyebutkan bahwa narapidana atau tahanan yang melanggar tata tertib, dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, hukuman disiplin tingkat sedang, atau hukuman disiplin tingkat berat. Meski aturan secara tegas telah mengatur tetapi masih ada narapidana yang melanggar hal ini seperti yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh pada tahun 2018 yaitu sebanyak 113 narapidana melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan, dan yang ditemukan kembali hanya 47 orang.
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana yang melarikan diri di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, dan untuk mengetahui mengenai dampak diterapkannya hukuman disiplin terhadap narapidana.
Penelitian ini bersifat yuridis empiris, data penelitian diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, dan buku-buku. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dari 113 narapidana yang melarikan diri dan 47 orang yang ditemukan kembali, hanya 10 orang narapidana yang tersisa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh dan 37 orang lainnya telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain, dan terhadap mereka sudah diterapkan hukuman disiplin tingkat berat yaitu hukuman tidak diberikan hak-hak tertentu dan tidak mendapatkan cuti mengunjungi keluarga serta didaftarkan dalam register F. Dampak diterapkannya hukuman disiplin terhadap narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Banda Aceh yaitu tidak ada warga binaan yang berada di luar area, keamanan dan ketertiban lebih terjaga, Petugas lembaga pemasyarakatan dapat Mengomunikasikan pola perilaku yang efektif kepada narapidana dan kesehatan mental dari narapidana lebih terjaga serta adanya koordinasi dengan pihak Polsek, Koramil dan Polres.
Disarankan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan di lembaga pemasyarakatan dengan lebih ketat dan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh agar dapat melakukan kerjasama dengan Pihak Polsek, Koramil dan Polres untuk mencari narapidana yang belum ditemukan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN SANKSI BAGI NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B TAKENGON (WINDA PUTRI LESTARI, 2017)
KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP TINDAKAN NARAPIDANA MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLASS II A BANDA ACEH) (MUHADIL IQBAL, 2019)
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP TAHANAN DAN NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH (PUTRI MAULINA, 2023)
PERTANGGUNGJAWABAN SIPIR TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH RUTAN KELAS II B KOTA SABANG) (NADIA INDRA HIDAYATI, 2021)
PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B TAKENGON (bintang pamungkas, 2024)