PERKEMBANGAN KONSEP HAK ATAS PERLINDUNGAN DIRI DAN PENAFSIRAN PEMBATASAN HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 PASCA AMANDEMEN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERKEMBANGAN KONSEP HAK ATAS PERLINDUNGAN DIRI DAN PENAFSIRAN PEMBATASAN HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 PASCA AMANDEMEN


Pengarang

MUHAMMAD TAUFIQ - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1609200030059

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Muhammad Taufiq
Faisal A Rani
Zahratul Idami


Paham yang mengkonsepkan HAM sebagai hak-hak asasi manusia individu sering disebut oleh para pengkritiknya sebagai paham liberal yang terlalu membela kepentingan individu manusia dalam kehidupan ekonomi, sosial dan politik. Para nasionalis perintis kemerdekaan di bumi-bumi kolonial, dan kemudian juga para pemimpin serta penguasa pemerintahan di negeri-negeri berkembang, umumnya cenderung pula mengesan bahwa kepentingan-kepentingan individual seperti itu akan gampang miring ke – atau malah identik dengan – egosentrisme dan yang oleh sebab itu dikhawatirkan akan gampang memarakkan sikap-sikap anti-sosial. Berangkat dari prasangka seperti itu, para penguasa pemerintahan di negeri-negeri berkembang bekas negeri jajahan tanpa henti selalu mencoba mendesakkan arti makna HAM menurut versinya yang lebih pas untuk kepentingan negeri-negeri yang tengah berkembang. Maksudnya adalah bahwa hak asasi manusia harus lebih mementingkan kepentingan manusia sebagai suatu kolektiva atau suprakolektiva (bangsa) dari pada kepentingan manusia sabagai individuMemperhatikan salah satu materi muatan dalam konstitusi berupa adanya jaminan terhadap “hak-hak asasi manusia dan warga negara”, maka bangsa Indonesia sebagai negara hukum wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan melindungi hak-hak asasi manusia dan warga negaranya dari setiap tindakan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Secara konstitusional, konsep HAM telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada awalnya hanya memuat enam pasal yang mengatur tentang HAM, kemudian mengalami perubahan yang sangat signifikan dalam perubahan ke dua Undang-Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945.
Penelitian ini yang menjadi titik acuan permasalahan adalah bagaimana proses perkembangan ataupun perubahan konsep Hak Atas Perlindungan diri pasca amandemen dan penafsiran pembentukan pembatasan HAM didalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945,dan sekaligus melihat bahwa bagaimana suatu grand design HAM yang coba dibangun oleh Founding Fathers di negara ini sesuai falsafah negara Indonesia pancasila, atmosfir yang ditawarkan pada saat itu juga menjadi pertimbangan melihat konsep HAM pada saat sekarang, nah melihat pada sisi ini kemungkinan berbeda konsep HAM yang diatur didalam konstitusi negara Indonesia dengan konsep HAM universal atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan juga berbeda dengan konsep ham yang berlandaskan Individualisme dan liberalisme.

Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Hak Atas Perlindungan Diri, Pembatasan HAM, Undang-Undang Dasar 1945

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK