Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
EKSISTENSI PEMBUKTIAN OPERASI TANGKAP TANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Pengarang
WASDAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1609200030027
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
EKSISTENSI PEMBUKTIAN OPERASI TANGKAP TANGAN
DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Wasdar
*
Mohd. Din
**
M. Gaussyah
***
ABSTRAK
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan upaya konkret untuk menjerat pelaku
korupsi. Kasus yang terungkap melalui OTT tiap tahunnya meningkat, pada tahun
2018 terdapat 28 kasus. Dari 28 kasus tersebut KPK menetapkan 108 orang sebagai
tersangka. Kasus yang ditangani KPK melalui OTT rata-rata memvonis terdakwa
bersalah. Namun demikian, OTT masih menjadi polemik keberadaannya. Sehingga
jangan sampai penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dilakukan dengan
kejahatan pula. Polemik ini bisa dilihat bahwa dalam KUHAP sendiri tidak akan
ditemukan istilah operasi tangkap tangan, yang ada hanyalah tertangkap tangan dan
penangkapan.
Maka permasalahan hukum dalam tulisan ini: Pertama, Apakah keberadaan
pembuktian melalui OTT sesuai dengan KUHAP. Kedua, bagaimanakah kekuatan
pembuktian alat bukti yang didapatkan melalui OTT. Tujuan dari penelitian ini untuk
menentukan sesuai atau tidak perbuatan KPK dalam melakukan OTT dan untuk
mengetahui kekuatan alat bukti yang diperoleh melalui OTT.
Metode penelitian ini adalah kepustakaan atau yuridis normatif dengan
menggunakan teori HAM, teori pembuktian dan teori kepastian hukum sebagai
analisisnya. Sementara pendekatan yang digunakan pada penelitian ini melalui
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa objek operasi tangkap tangan sesuai
dengan objek tertangkap tangan dalam KUHAP maka keberadaan OTT adalah legal,
perbedaan keduanya terletak pada OTT yang diawali dengan penyadapan
sebagaimana kewenangan yang diberikan UU kepada KPK yang termaktub dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Berkaitan dengan kekuatan alat bukti yang diperoleh melalui
OTT seperti penyadapan misalnya menjadi alat bukti petunjuk yang kuat, akurat, dimana terdakwa tidak bisa membantah ketika alat bukti hasil dari
penyadapan dibuktikan pada persidangan kasus tindak pidana korupsi.
Disarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi harus lebih mengedepankan upaya pencegahan
dibanding dengan penindakan langsung.
Kata kunci: Eksistensi, Pembuktian, Operasi tangkap tangan, Tindak Pidana
Korupsi.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KOMPARATIF TERHADAP SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA (Cut Rizka Rahmah, 2016)
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (ALFATIH RIZKHA, 2021)
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (ALFATIH RIZKHA, 2021)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI NOMOR:27/PID- TIPIKOR/2012/PT-BNA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (RIZKI SEPTIMAULINA, 2014)
EFEKTIVITAS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (ASLAN ARIFIN, 2025)