<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="86152">
 <titleInfo>
  <title>EKSISTENSI PEMBUKTIAN OPERASI TANGKAP TANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>WASDAR</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2020</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>EKSISTENSI PEMBUKTIAN OPERASI TANGKAP TANGAN &#13;
DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA&#13;
Wasdar&#13;
*&#13;
Mohd. Din&#13;
**&#13;
M. Gaussyah&#13;
***&#13;
ABSTRAK&#13;
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi &#13;
Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan upaya konkret untuk menjerat pelaku &#13;
korupsi. Kasus yang terungkap melalui OTT tiap tahunnya meningkat, pada tahun &#13;
2018 terdapat  28 kasus. Dari 28 kasus tersebut KPK menetapkan 108 orang sebagai &#13;
tersangka. Kasus yang ditangani KPK melalui OTT rata-rata memvonis terdakwa &#13;
bersalah. Namun demikian, OTT masih  menjadi polemik keberadaannya.  Sehingga &#13;
jangan sampai penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dilakukan dengan &#13;
kejahatan pula. Polemik ini bisa  dilihat bahwa  dalam KUHAP sendiri tidak akan &#13;
ditemukan istilah operasi tangkap tangan, yang ada hanyalah tertangkap tangan dan &#13;
penangkapan. &#13;
Maka permasalahan hukum dalam tulisan ini: Pertama, Apakah keberadaan &#13;
pembuktian melalui OTT sesuai dengan KUHAP. Kedua, bagaimanakah kekuatan &#13;
pembuktian alat bukti yang didapatkan melalui OTT. Tujuan dari penelitian ini untuk &#13;
menentukan sesuai atau tidak perbuatan KPK dalam melakukan OTT dan untuk &#13;
mengetahui kekuatan alat bukti yang diperoleh melalui OTT.&#13;
Metode penelitian ini adalah kepustakaan atau yuridis normatif dengan &#13;
menggunakan teori HAM, teori pembuktian dan teori kepastian hukum sebagai &#13;
analisisnya. Sementara  pendekatan yang digunakan pada penelitian ini  melalui &#13;
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa objek operasi tangkap tangan sesuai &#13;
dengan objek tertangkap tangan dalam KUHAP maka keberadaan OTT adalah legal, &#13;
perbedaan keduanya terletak pada OTT yang diawali dengan penyadapan &#13;
sebagaimana kewenangan yang diberikan UU kepada KPK yang termaktub dalam &#13;
Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan &#13;
Tindak Pidana Korupsi. Berkaitan dengan kekuatan alat bukti yang diperoleh melalui &#13;
OTT seperti penyadapan misalnya  menjadi alat bukti petunjuk yang kuat, akurat, dimana terdakwa tidak bisa membantah ketika alat bukti hasil dari &#13;
penyadapan dibuktikan pada persidangan kasus tindak pidana korupsi. &#13;
Disarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan &#13;
pemberantasan tindak pidana  korupsi harus lebih mengedepankan upaya pencegahan &#13;
dibanding dengan penindakan langsung.&#13;
Kata kunci: Eksistensi, Pembuktian, Operasi tangkap tangan, Tindak Pidana &#13;
Korupsi.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>86152</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2020-12-22 10:34:15</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-12-22 10:51:37</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>