STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 138/PID.SUS/2019/PN JTH TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 138/PID.SUS/2019/PN JTH TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


Pengarang

ABDILA FONNA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010325

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)





ABDILA FONNA,
2020

ABSTRAK
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
JANTHO NOMOR 138/PID.SUS/2019/PN JTH
TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH
TANGGA.
Fakultas Hukum, Universitas Syiah kuala
(v, 64), pp.,bibl.,app.
Dr.Rizanizarli, S.H., M.H.
Pada putusan Nomor 138/Pid.sus/2019/Pn.Jth, terdakwa Nuriadi Bin Alm.
Zakaria didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan Alternatif Pasal 44 ayat (2)
UU. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau
Pasal 44 ayat (1) UU. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga. Dalam putusan ini terdakwa dihukum dengan pidana penjara
selama 3 (tiga) bulan 10 (sepuluh) hari sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat (2),
namun dalam hal ini hakim menjatuhkan pidana penjara terlalu ringan tanpa
memperhatikan fakta-fakta yang terjadi di dalam persidangan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan putusan hakim yang tidak
berdasarkan pada asas keadilan dan untuk menjelaskan fakta-fakta yang kurang
cermat diperhatikan oleh hakim didalam persidangan.
Penelitian ini bersifat studi kasus yang termasuk dalam penelitian hukum
normatif, melalui studi kepustakaan dengan maksud memperoleh bahan hukum
sekunder, yaitu melalui serangkaian membaca, mengutip, menelaah teori serta
pendapat tentang hal yang berkaitan dengan objek penelitian. Sedangkan bahan
hukum primer merupakan putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan kasus yang diteliti.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim tidak berdasarkan pada
asas keadilan karena hukuman yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan, dimana
terdakwa hanya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan 10
(sepuluh) hari, sedangkan dalam pertimbangan hukum, hakim telah menetapkan
bahwa terdakwa secara sah terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 44
ayat (2) UU. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga, dan jika dilihat dalam Pasal tersebut ancaman hukuman pidananya
maksimal 10 tahun penjara. Pada perkara ini hakim dalam menjatuhkan putusan
tidak memperhatikan fakta-fakta dipersidangan dengan cermat, dimana
berdasarkan dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun surat bahwa
korban mengalami jatuh sakit dan luka berat serta trauma.
Diharapkan kepada Hakim agar lebih memperhatikan dengan teliti, baik dan
cermat dalam memutuskan suatu perkara agar tegaknya penegakan hukum yang
berdasarkan asas keadilan bagi terdakwa dan korban.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK