Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN KABEL TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
EVA ROSANA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010274
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
EVA ROSANA,
2020 TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN KABEL TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 56), pp., tabl.,bibl.
Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Adapun sanksi pidana diatur dalam Pasal 55 Barang siapa yang melanggar Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Meski telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengrusakan kabel telekomunikasi namun di Banda Aceh tindak pidana ini masih saja terjadi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengrusakan kabel telekomunikasi, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dan menjelaskan hambatan dan upaya dalam pencegahan tindak pidana pengrusakan kabel telekomunikasi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dan pengumpulan data menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan faktor dan penyebab terjadinya tindak pidana yaitu niat yang bersumber dari diri pelaku sendiri, faktor eksternal yaitu kurangnya pengamanan dari perusahaan, hambatan pencegahan tindak pidana pengrusakan kabel telekomunikasi adalah pihak kepolisian sulit menemukan pelaku karena tidak adanya laporan.
Saran yang dapat ditarik berdasarkan hasil penelitian adalah perlu adanya upaya untuk membenahi pengamanan setiap kabel optik telekomunikasi milik PT. Telkom terutama kabel yang berada di area pemukiman. Perlu adanya upaya lebih lanjut dari pihak Kepolisian Kota Banda Aceh untuk mengamankan kabel-kabel telekomunikasi dan pihak Kepolisian Kota Banda Aceh mengadakan sosialisasi kesadaran hukum di masyarakat untuk tidak merusak kabel telekomunikasi.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL EMNARA TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (MUCHLIS SUDDIN, 2018)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN DISERTAI DENGAN PENGRUSAKAN BARANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Hanisa Salsabila, 2023)
TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN RNSECARA BERSAMA-SAMARN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DAN ACEH BESAR) (Syahruman Tajalla, 2015)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)