<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="85464">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN KABEL TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>EVA ROSANA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2020</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
EVA ROSANA,&#13;
2020	TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN KABEL TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) &#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 56), pp., tabl.,bibl.&#13;
&#13;
Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.&#13;
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Adapun sanksi pidana diatur dalam Pasal 55 Barang siapa yang melanggar Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Meski telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengrusakan kabel telekomunikasi namun di Banda Aceh tindak pidana ini masih saja terjadi. &#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengrusakan kabel telekomunikasi, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dan menjelaskan hambatan dan upaya dalam pencegahan tindak pidana pengrusakan kabel telekomunikasi. &#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dan pengumpulan data menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan faktor dan penyebab terjadinya tindak pidana yaitu niat yang bersumber dari diri pelaku sendiri, faktor eksternal yaitu kurangnya pengamanan dari perusahaan, hambatan pencegahan tindak pidana pengrusakan kabel telekomunikasi adalah pihak kepolisian sulit menemukan pelaku karena tidak adanya laporan.&#13;
Saran yang dapat ditarik berdasarkan hasil penelitian adalah perlu adanya upaya untuk membenahi pengamanan setiap kabel optik telekomunikasi milik PT. Telkom terutama kabel yang berada di area pemukiman. Perlu adanya upaya lebih lanjut dari pihak Kepolisian Kota Banda Aceh untuk mengamankan kabel-kabel telekomunikasi dan pihak Kepolisian Kota Banda Aceh mengadakan sosialisasi kesadaran hukum di masyarakat untuk tidak merusak kabel telekomunikasi.&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>85464</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2020-12-14 12:21:54</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-12-14 15:05:12</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>