TINDAK PIDANA PENCOBLOSAN YANG DILAKUKAN LEBIH DARI BATAS KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PENCOBLOSAN YANG DILAKUKAN LEBIH DARI BATAS KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

SAFIRA INAYATILLAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010265

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Safira Inayatillah,
2020






Dr. Dahlan, S.H., M.Hum.
Pasal 533 Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebogai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Tindakan di dalam Undang-Undang Pemilu diancam dengan sanksi pidana, akan tetapi kejahatan masih terus mewarnai kehidupan manusia.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana pencoblosan yang dilakukan melebihi dari batas ketentuan, dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pencoblosan yang dilakukan lebih dari batas ketentuan.
Data dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder yang diperoleh dari hasil teori, buku serta peraturan perundang-undangan. Sedangkan data primer yang didapatkan dari lapangan dengan proses mewawancarai secara langsung responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor terjadinya tindak pidana pencoblosan yang dilakukan melebihi dari batas ketentuan yaitu terdapat faktor kesengajaan, faktor kelalaian, faktor ekonomi masyarakat, faktor pemalsuan dokumen. Upaya untuk menanggulanginya yaitu upaya preventif ( pencegahan ) adalah mengintruksikan kepada seluruh pengawas pemilu melakukan suatu pengawasan yang aktif dan juga memberikan himbauan tentang ketentuan pidana pemilu kepada pemilih, upaya Represif ( tindakan ) yang dilakukan pada saat terjadinya suatu tindak pidana pemilu ini yang tindakannya berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku tersebut, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang demokrasi yang baik.
Kepada pihak legislatif dan eksekutif agar dapat memberikan pemahaman tentang politik dan juga memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar tidak adanya pencoblosan yang melebihi batas ketentuan dalam pemilu, tidak ada unsur paksaan dan juga masyarakat dapat memilih dengan sebaik-baiknya.
Kepada Panwaslih juga agar mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu dengan sebaik-baiknya, meningkatkan sosialisasi agar meningkatkan kesadaran pada masyarakat dan bagi anggota panwaslih diutamakan yang mengerti hukum tentang pemilu.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK