TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL PEREDARAN NARKOTIKA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL PEREDARAN NARKOTIKA


Pengarang

TEUKU FADLAN ASYURA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010221

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Teuku Fadlan Asyura,

ABSTRAK
Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil
Peredaran Narkotika
Dr. Rizanizarli, S.H., M.H.
Dalam Pasal 2 ayat
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk menjelaskan Modus Operandi
Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Narkotika, Penetapan
Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Narkotika dan
Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Pada Tindak Pidana Pencucian
Uang
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca bukubuku,

teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan
dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Modus Operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian
uang dari hasil narkotika adalah dengan menggunakan pihak ketiga atau pihak yang
berperan sebagai penjual atau lawan transaksi pelaku namun pada faktanya pihak
ketiga tersebut merupakan pihak yang merupakan suruhan dari pelaku itu sendiri.
Pada Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2017/PN-Bi dan Putusan Nomor
43/Pid.Sus/2017/PN-Bi kedua pelaku melakukan tindak pidana dengan modus
operandi menyimpan uang dari hasil tindak pidana narkotika kedalam rekening
milik isteri atau rekan pelaku yang akan digunakan oleh rekan pelaku untuk
membeli asset atau melakukan investasi dengan uang dari hasil narkotika tersebut,
Penetapan pembuktian hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana
pencucian uang adalah dengan meminta keterangan dan bukti yang diterima oleh
hakim dan pihak-pihak yang memiliki hubungan transaksi dengan pelaku tindak
pidana pencucian uang dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman
kepada pelaku adalah berdasarkan hasil pembuktian yang diterangkan di dalam
persidangan. Hakim hanya melakukan penilaian kepada terdakwa berdasarkan
barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saran kepada aparat penegak hukum adalah melakukan penyidikan secara
menyeluruh sebelum pelaku berhasil melakukan tindak pidana narkotika, guna
mencegah terjadinya modus-modus baru dan bertambah besar ruang lingkup
penyidikan apabila pelaku berhasil melakukan transaksi narkotika dan melakukan
tindak pidana pencucian uang serta melakukan tindakan kerja sama dengan pihak
bank untuk menyelidiki terlebih dahulu asal-usul uang tersebut.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK