Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEABSAHAN PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DALAM SIDANG YANG DILAKSANAKAN VIA DARING (VIDEO CONFERENCE) DALAM MASA PANDEMI COVID-19 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH)
Pengarang
Anggi Astari Amelia Putri - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010183
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Anggi Astari Amelia
Putri,
2020
Dr. Dahlan, S.H., M.Hum.,M.Kn.
Pasal 2 butir 3 (Memorandum Of Understanding) Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference, menjelaskan apabila sidang dilaksanakan dengan cara sebagaimana pada ayat (2), semua peserta sidang wajib terlihat di layar dengan terang dan jelas dan dengan suara yang jernih, namun pelaksanaan persidangan melalui teleconference sangat bertolak belakang dengan keadaan yang terjadi dilapangan yang mana pada pelaksanaan persidangannya audio dan gambar virtual yang dihasilkan buram dan suaranya tidak jernih.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan keabsahan persidangan pidana yang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh selama pandemi COVID-19, menjelaskan faktor-faktor penghambat dalam proses persidangan, serta strategi dalam membenahi pelaksanaan persidangan pidana secara daring pada Pengadilan Negeri Meulaboh.
Data yang diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Meulaboh telah memiliki landasan hukum untuk memberlakukan persidangan pidana secara daring , lalu faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan persidangan pidana secara daring pada Pengadilan Negeri Meulaboh adalah kualitas signal internet yang kurang memadai, kurangnya fasilitas,jadwal persidangan,sikap terdakwa,masyarakat dan peretasan aplikasi persidangan daring . Strategi yang dilakukan untuk membenahi yakni melakukan evaluasi, peningkatan mutu dan kualitas jaringan maupun koneksi internet, dan juga upaya untuk menyiarkan persidangan dengan cara menyiarkan pada televisi di luar ruangan secara live streaming.
Disarankan Pengadilan Negeri Meulaboh dapat mengevaluasi kembali jalannya persidangan teleconference, koordinasi bersama Kejaksaan, Lapas, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam meningkatkan kualitas jaringan internet sehingga kualitas video dan suara yang dihasilkan menjadi jernih, dan juga agar persidangan daring dapat disiarkan di televisi pengadilan agar masyarakat dapat berperan aktif untuk ikut serta dan mengawal jalannya proses persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (ALFATIH RIZKHA, 2021)
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (ALFATIH RIZKHA, 2021)
TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (ILLEGAL MINING) DAN PENEGAKAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rivanza Al Achyar, 2023)
KENDALA GURU DALAM MENERAPKAN PEMBELAJARAN MATEMATIKA KELAS TINGGI SECARA DARING PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI SD NEGERI 22 BANDA ACEH (Wardatun Baizah, 2021)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)