Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
SINKRONISASI LANDASAN HUKUM BAGI PEMBENTUKAN PERATURAN GAMPONG
Pengarang
M.SUBHAN AMIR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010247
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
M. Subhan Amir
2020 Sinkronisasi Landasan Hukum Bagi Pembentukan Peraturan Gampong
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,63 ) pp., bibl.,
(Dr. M.Nur, S.H., M.H)
Aceh Merupakan kesatuan pemerintahan khusus yang diatur dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, tetapi mengenai prosedur pembentukan peraturan gampong tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam Undang-undang tersebut sehingga menimbulkan tidak sinkronnya prosedur pembentukan peraturan gampong di berbagai daerh Kabupaten/Kota.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan prosedur pembentukan peraturan gampong dan juga penelitian ini bertujuan untuk mensikronisasikan pembentukan regulasi dalam ruang lingkup Kabupaten/Kota sehingga pembentukan regulasi di tingkat Kabupaten/Kota memiliki prosedur yang relatif sama.
Penelitian dalam penulisan skripsi ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yaitu data kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan dokumentasi dari berbagai sumber dengan ditambah data lapangan berupa wawancara dari beberapa narasumber terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan peraturan gampong di beberapa Kabupaten/Kota seperti Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Besar dan juga Kota Banda Aceh masih menggunakan dasar hukum dan juga kebiasaan-kebiasaan administrasi yang lama dalam pembentukan peraturan gampong, di beberapa Kabupaten/kota tersebut sebenarnya sudah ada dasar hukum yang baru mengenai pembentukan peraturan gampong yaitu Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 11 Tahun 2009, Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 5 Tahun 2011, dan Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2019 Tentang Pemerintahan Gampong. Di dalam Qanun-qanun tersebut dijelaskan bahwa mengenai pembentukan peraturan gampong itu diatur dengan Peraturan bupati/Wali Kota, Namun dalam perkembangannya sampai sejauh ini belum adanya peraturan Bupati/Walikota menjadi permasalahan yang menyebabkan pemerintah gampong masih menggunakan peraturan dan kebiasaan administrasi lama dalam pembentukan peraturan gampong sehingga menyebabkan tidak selarasnya peraturan lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi.
Untuk mengatasi masalah tersebut disarankan sebagai berikut yaitu setiap Kabupaten/Kota membentuk Peraturan Bupati/Walikota yang menetapkan pedoman dalam hal pembentukan peraturan gampong, dan dengan adanya Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur pedoman pembentukan peraturan gampong tersebut melahirkan diharapkan dapat menciptakan keselarasan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hal pembentukan peraturan gampong
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN GAMPONG SYARI’AH DI GAMPONG BEURAWE DAN GAMPONG LAMBARO SKEP KOTA BANDA ACEH (ELIA SAPUTRI, 2019)
ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENANAMAN MODAL ASINGRNDI ACEH (Dwi Pragasa Ananda, 2022)
KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI (Marzuki, 2017)
PEMBENTUKAN QANUN GAMPONG BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (STUDI DI GAMPONG BAHAGIA KECAMATAN KRUENG SABEE KABUPATEN ACEH JAYA) (Suriadi Ben Suud, 2024)
PENYELESAIAN SENGKETA TERNAK MENGGUNAKAN HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI MUKIM PULO MESJID KECAMATAN TANGSE) (NURIL AULIA, 2020)