KEDUDUKAN HUKUM KESEPAKATAN PERDAMAIAN YANG DIBUAT SETELAH LAHIRNYA PUTUSAN PENGADILAN TENTANG AKTA PERDAMAIAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEDUDUKAN HUKUM KESEPAKATAN PERDAMAIAN YANG DIBUAT SETELAH LAHIRNYA PUTUSAN PENGADILAN TENTANG AKTA PERDAMAIAN


Pengarang

ANTONI SUJARWO - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1609200030053

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KEDUDUKAN HUKUM KESEPAKATAN PERDAMAIAN
YANG DIBUAT SETELAH LAHIRNYA PUTUSAN
PENGADILAN TENTANG AKTA PERDAMAIAN
Antoni
1
Sujarwo
Darmawan
2
Teuku Muttaqin Mansur
1
3
ABSTRAK
Menurut Pasal 36 ayat
2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan menyatakan bahwa para pihak
dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan
sengketa di luar Pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan
kesepakatan perdamaian kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh
Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Akta perdamaian sama
dengan putusan hakim, Akta Perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial,
sehingga harus dijalankan oleh para pihak dan apabila salah satu pihak tidak
melaksanakan persetujuannya yang ditulis dalam akta perdamaian dalam putusan
perdamaian, maka pihak lawan dapat langsung melakukan permohonan eksekusi.
Namun, dalam hal ini salah satu dari para pihak mengingkari isi dari akta
perdamaian tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan hukum putusan akta
perdamaian, untuk menjelaskan pelaksanaan putusan akta perdamaian serta untuk
menjelaskan akibat hukum putusan akta perdamaian yang tidak dilaksanakan dan
apa upaya hukumnya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian Pelaksanaan Putusan Akta Perdamaian, Hakim lebih
cenderung menggunakan Acte Van Dading untuk Akta perdamaian yang dibuat
oleh para pihak karena Hakim dalam hal ini menilai bahwa akta perdamaian
merupakan suatu kesepakatan dari kedua belah pihak. Kedudukan hukum
kesepakatan perdamaian yang dibuat setelah lahirnya putusan pengadilan tentang
akta perdamaian tidak dapatlah perdamaian itu dibantah dengan alasan kekhilafan
mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan, maka dari
itu akta perdamaian memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak. Kekuatan hukum kesepakatan perdamaian yang dibuat setelah
lahirnya putusan pengadilan tentang akta perdamaian sifatnya final sehingga tidak
ada lagi upaya banding dan kasasi dalam memperoleh perdamaian yang sudah
disepakati oleh kedua belah pihak, oleh sebab itu perdamaian yang dilakukan oleh
kedua belah pihak merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang
secara hukum akta perdamaian telah sampai pada keputusan yang inkrah.
Disarankan kepada kedua belah pihak dalam hal akta perdamaian telah
dilakukan kesepakatan, harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri atau Mahkamah
Syar’iyah agar akta perdamaian memiliki legalitas yang kuat sehingga tidak
terjadi ingkar janji dari kedua belah pihak. Disarankan kepada Mahkamah Agung
Republik Indonesia agar dalam perdamaian diupayakan maksimal supaya dapat
menganggarkan anggaran yang dapat dipergunakan untuk sosialisasi dan
penyuluhan hukum kepada masyarakat agar masyarakat lebih memahami konteks
dari akta perdamaian. Disarankan kepada Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh
agar dalam kasus perdamaian yang terjadi antara kedua belah pihak agar dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat dan aparat Gampong atau
Desa untuk mensosialisasikan setiap keputusan yang dibuat oleh Hakim karena
keputusan yang telah ditempuh melalui jalur mediasi merupakan putusan yang
mengikat sehingga tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun.
Kata Kunci : Kedudukan hukum, Kesepakatan, Putusan Pengadilan, Akta
Perdamaian
11
2
3
Mahasiswa
Ketua Komisi Pembimbing
Anggota Komisi Pembimbing

LEGAL STATUS OF RECONCILIATION AGREEMENT MADE
AFTER THE ISSUANCE OF COURT DECISION ON CERTIFICATE
OF RECONCILIATION
Antoni
2
Sujarwo
Darmawan
iii
2
Teuku Muttaqin Mansur
ABSTRACT
1
3
Article 36 paragraph
This study aims to explain the legal power of decision ofreconciliation
certificate, to explain the implementation of decisionofreconciliation certificate
and to explain legal consequencesof the decision of reconciliation certificate
which is not implemented as well as its legal efforts.
This research is an empirical legal research.Source of data used in this
study are primary data and secondary data. This research uses a qualitative
approach.
The results indicates that Implementation of decision of reconciliation
certificate, the Judges tend to use Acte Van Dading for the certificate of
reconciliation made by the parties because the judge in this case considers that
reconciliation certificate is an agreement of both parties. The legal statusof a
reconciliation agreement which was made after the issuance of court decision on
certificate of reconciliation, the reconciliation cannot be denied on the reason of
an error regarding the law or on the reasons that one of the parties was harmed,
therefore the certificate of reconciliation has permanent legal force in accordance
with the agreement of both parties. The legal power of reconciliation agreement
which was made after the issuance of court decision on certificate of
reconciliation is final so that there are no more legal efforts of appeal and
cassation in obtaining a peace that has been agreed by both parties, therefore, the
reconciliation carried out by both parties isthe disputes resolution outside the
court which legally the certificate of reconciliation has arrived at decision that is
inkracht.
It is suggested to both parties that in term of the certificate of reconciliation
have been agreed upon, it must be registered to the District Court or Syar'iyah
Court so that the certificate of reconciliation has strong legality so that there is no
breach of agreement from both parties. It is suggested to the Supreme Court of the
Republic Indonesia that the peace is maximally pursued in order to be able to
allocate the budget that can be used for socialization and legal counseling to
community so that the community can understand better about the context of the
certificate of reconciliation. It is recommended to the Meulaboh Syar’iyah Court
judge that in the case of peace that occurs between the two parties so that they
can provide knowledge to the community and village or village officials to
disseminate any decisions made by the judge because the decisions that have been
taken through mediation are binding decisions so that they do not can be
contested by anyone.
Keywords : Legal status, Agreement, Court Decision, Certificate of Reconciliation
21
2
3
Student
Chairman ofSupervising committee
Chairman of Supervising committee

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK