Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENERAPAN ASAS KETERBUKAAN DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN YAYASAN KEMANUSIAAN DI ACEH
Pengarang
T. MUSAHIDDINSYAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703202010010
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Sebagai badan hukum, pengelolaan yayasan berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas. Sebagaimana ketentuan Alinea ke 4 (empat) Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang berbunyi “Yayasan tetap dapat berfungsi dalam usaha mencapai maksud dan tujuannya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas”. Sebagai badan publik, yayasan juga berkewajiban untuk mengumumkan informasi publik sebagaimana yang diatur padaPasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pengelolaan yayasan kemanusian di Aceh, terdapat sejumlah yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, namun pada kenyataannya yayasan tersebut belummenerapkan asas keterbukaan dan akuntabilitas yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Penelitian ini bertujuan untuk, mengetahui dan menjelaskan penerapan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan yayasan kemanusiaan di Aceh, tanggung jawab perdata yayasan yang tidak melaksanakan asas keterbukaan dan akuntabilitas, hambatan yang dialami yayasan kemanusiaan dalam menerapkan asas keterbukaan dan akuntabilitas. Serta upaya yang telah dilakukan yayasan kemanusiaan dalam menerapkan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam penelolaan dana publik.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan sosiologis (Sociology of Law Approach). Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data primer tersebut diperoleh melalui wawancara dan studi lapangan. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, beberapa yayasan kemanusiaan di Aceh telah menerapkan asas keterbukaan dan akuntabilitas,namun penerapannya belum sesuai dengan standar keterbukaan dan akuntabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan maupunUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Dalam konteks pertanggungjawaban perdata, setiap yayasan yang tidak menerapkanasas akuntabilitas dan keterbukaan, dapat dikenakan pertanggung jawaban karena tidak melaksanakan kewajibannya yang diatur dalam undang-undang dan AD/ART yayasan.Ada beberapa hal yang menjadi hambatan dalam penerapan asas keterbukaan dan akuntabilitas,diantaranya subtansi hukum yang tidak efektif karena tidak secara tegas mengatur mekanisme sanksi bagi yayasan yang tidak menerapkan asas keterbukaan dan akuntabilitas. Di sisi lain, kualitas organ yayasan serta kurangnya pemahaman mereka terhadap kewajibannya juga menjadi hambatan. Ada berbagai upaya yang dilakukan pihak terkait dalam menerapkan asas keterbukaan dan akuntabilitas, diantaranya adalah dengan membuat laporan tahunan, menerapkan standar pengelolaan lembaga kemanusiaan, pengawasan internal, dan pengawasan publik, sehingga organ yayasan akan melaksanakan kewajibannya.
Disarankan, agar organ yayasan berkomitmen dalam menjalankan tugasnya menerapkan asas keterbukaan dan akuntabilitas. Pemerintah perlu membuat pedoman baku mengenai keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga dapat menjadi standar dan pedoman bagi organ yayasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Disisi lain, perlu dilakukan pengawasan eksternal oleh pemerintah dan masyarakat sebagai pihak mitra dari yayasan, agar tercapai tujuan-tujuan yayasan untuk kemanusiaan.
Kata Kunci : Asas Keterbukaan, Asas Akuntabilitas, Yayasan Kemanusiaan
Tidak Tersedia Deskripsi
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH (SYIFA MAISARAH, 2020)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH YANG MENGUASAI TANAH TANPA SERTIFIKAT DALAM PROSES PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL SIGLI-BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (Muhammad Antoni, 2022)
PENGARUH SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL, KOMPETENSI APARATUR DESA, DAN PENERAPAN SISTEM KEUANGAN DESA TERHADAP AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR (ELFRITA HERDIANTI PUTRI, 2024)
PENGELOLAAN ASET DAN KEPEMILIKAN YAYASAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG YAYASAN (SUATU PENELITIAN DI YAYASAN GAJAH PUTIH TAKENGON KABUPATEN ACEH TENGAH) (Pianamon Yudistira, 2020)
PENGARUH AKUNTABILITAS, TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI TERHADAP EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DI SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) DI KABUPATEN PIDIE (ABRAR MAULANA ML, 2025)