ANALISIS PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN PENGELOLAAN ASET PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DI SHOPING CENTER PASAR ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

ANALISIS PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN PENGELOLAAN ASET PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DI SHOPING CENTER PASAR ACEH


Pengarang

RIKI MULYONO AKBAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1609202010030

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ANALISIS PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN PENGELOLAAN ASET PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DI SHOPING CENTER PASAR ACEH
Riki Mulyono Akbar*, Teuku Ahmad Yani*, Muazzin*
ABSTRAK
Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah menyatakan barang milik daerah yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat dijual, diserahkan haknya kepada pihak lain, dijadikan tanggungan atau digadaikan, kecuali dengan Keputusan Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perjanjian antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan PT. Putera Aceh Semesta Nomor 640/03/SP/1999 yang menyatakan pihak kedua setelah bangunan selesai dapat mengalihkan hak sewa tetap baik secara keseluruhan maupun sebagian kepada pihak lain dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari pihak pertama. Kenyataan pihak kedua telah mengalihkan sewa bangunan kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan dari pihak pertama. Disamping ini, pihak pertama tidak memiliki hubungan hukum yang jelas dengan pihak ketiga, sehingga perjanjian tersebut merugikan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hubungan hukum dan akibat hukum dari perjanjian Pemerintah Kota Banda Aceh dengan PT Putera Aceh Semesta dan PT. Suryatama Almas Lestari dalam kerjasama pemanfaatan aset Pemerintah Kota Banda Aceh.
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini digunakan penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan (library Reseach) dengan mengkaji teori dan azas-azas hukum yang terkait dengan perjanjian kerjasama Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pemanfaatan asset dan kaidah hukum yang dilahirkan dari perjanjian tersebut. Data dalam penelitian ini diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dengan pihak kedua Nomor 640/03/SP/1999 tentang membangun dan menyewa, menimbulkan kerugian bagi pihak Pemerintah Kota Banda Aceh. Bentuk kerugian Pemerintah Kota Banda Aceh tidak menerima kontribusi tetap atas hak sewa dari pihak ketiga. Pelanggaran perjanjian ini terdapat dalam Pasal 9 yakni, apabila pihak kedua mengalihkan sewa kepada pihak lain harus mendapatkan persetujuan dari pihak pertama. Namun dalam praktiknya pihak kedua tidak memberitahukan dan tidak mendapat persetujuan dari pihak pertama atas pengalihan sewa kepada pihak ketiga. Oleh karena itu pihak kedua telah melanggar isi Pasal 9 dari perjanjian tersebut. Akibat hukum dari tidak transparan pihak kedua berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dalam Pasal 9 isi perjanjian, maka perjanjian pihak kedua dan pihak ketiga dapat dibatalkan oleh pihak pertama, proses pembatalan yang sedang dilakukan oleh pihak pertama yakni menggugat ke pengadilan atas dasar kerugian kontribusi yang diperoleh atas pengelolaan aset daerah. Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak ketiga dalam bentuk Bangun Serah Guna/Guna Serah Bangun harus membayar kontribusi tetap setiap tahun kepada Pemerintah Daerah guna mendapatkan Pendapatan Asli Daerah itu sendiri.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dan PT Putera Almas Semesta dapat melakukan pembahruan perjanjian Nomor 640/03/SP/1999 serta untuk dikaji ulang peraturan yang berlaku saat ini agar dapat diikuti. Disarankan perjanjian pemanfaatan pengelolaan aset pemko Banda Aceh untuk memerhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Manfaat, Aset Pemerintah Kota.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK