TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 23 ATAS PENGADAAN JASA KONSUMSI ATLET UNTUK ATLET DIKLAT OLAHRAGA SMA TUNAS BANGSA PADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 23 ATAS PENGADAAN JASA KONSUMSI ATLET UNTUK ATLET DIKLAT OLAHRAGA SMA TUNAS BANGSA PADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI ACEH


Pengarang

M. RIZQI ALFAQY - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1601003020067

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Penulis melakukan kerja praktek pada Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh yang beralamat di jl. Gurami No 18 Lampriet Banda Aceh, Aceh. Penulis melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) selama 2 bulan mulai dari tanggal 23 September 2019 sampai tanggal 22 November 2019.
Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh untuk mengetahui bagaimana cara mengaplikasikan pajak yang sebenarnya ada pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh.
Untuk mendapatkan data yang di perlukan, penulis melakukan dengan beberapa metode yaitu dengan cara wawancara langsung dengan beberapa pegawai yang ada pada Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh dan melakukan observasi langsung ke lapangan. Hasil penulisan LKP ini menyimpulkan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh melakukan pengecekan atas jasa yang digunakan termasuk jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-141/PMK.03/2015. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt. Melakukan penyetoran PPh 23 dengan terlebih dahulu yang dilakukan oleh bendahara. Selanjutnya membuat kode billing (MAP 411124 dan KJS 104). Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT masa PPh Pasal 23, lalu melaporkannya melalui fitur lapor pajak online.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK