Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEWENANGAN PENETAPAN BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF WILAYAH DAERAH PEMILIHAN DI ACEH
Pengarang
Amzar Ardiyansyah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1803201010002
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
KEWENANGAN PENETAPAN BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF
WILAYAH DAERAH PEMILIHAN DI ACEH
Amzar Ardiyansyah*
M.Nur**
Mahfud***
ABSTRAK
Penyelenggaraan pemilihan umum di Aceh dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan, untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Provinsi Aceh berdasarkan Pasal 17 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota mengatur daftar bakal calon yang disusun dan ditetapkan oleh partai politik lokal paling banyak 120% setiap daerah pemilihan, sedangkan ketentuan dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum mengatur daftar bakal calon memuat paling banyak 100% pada setiap daerah pemilihan, materi tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, untuk penetapan bakal calon anggota legislatif di Provinsi Aceh berbeda dari daerah-daerah lain di Indonesia. Permasalahan tesis ini yaitu apakah yang melatarbelakangi penetapan bakal calon legislatif di Aceh 120% dan mengapa penetapan tersebut berbeda dari daerah lain.
Penelitian bertujuan untuk memahami dan menjelaskan yang melatarbelakangi penetapan bakal calon legislatif di Aceh 120%, memahami dan menjelaskan penetapan tersebut berbeda dari daerah lain.
Metode penelitian adalah yuridis normatif merupakan penelitian yang mengkaji dokumen dengan mengumpulkan dan mempelajari berbagai data sekunder membaca seluruh literatur bahan tertulis yang berkenaan dengan permasalahan, pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis data dilakukan secara kualitatif merupakan ungkapan-ungkapan secara verbal yang diperoleh dari bahan tertulis dengan teknik sinkronisasi dan interprestasi hukum.
Hasil analisis data menyebutkan bahwa. Pertama, latar belakang penetapan bakal calon legislatif di Aceh 120%, Dasar hukum untuk pendaftaran bakal calon di Aceh di samping mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terdapat ketentuan kekhususan berdasarkan Pasal 17 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota merupakan pelaksana dari ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan KPU mempertegas melalui keputusan Nomor : 647/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 perihal penjelasan jumlah pengajuan bakal calon anggota legislatif di Aceh. Kedua. penetapan tersebut berbeda dengan daerah lain, berdasarkan Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara menghormati dan menghargai kepada daerah-daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa diatur dengan Undang-Undang, dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di dalam MoU Helsinki yang kemudian diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh termasuk mengatur partai politik lokal ikut serta pemilihan umum dan berhak mencalonkan anggota legislatif berdasarkan ketentuan Pasal 17 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota mengatur jumlah pendaftaran bakal calon 120% setiap daerah pemilihan, Aceh merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan sendiri.
Disarankan agar Pemerintah Indonesia, KPU dan partai politik untuk menghargai dan menghormati pemerintahan Aceh yang bersifat keistimewaan dan bersifat kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dan pemerintahan Aceh dan partai politik lokal selalu menjaga kekompakan dan komitmen mempertahankan menyangkut wewenang pemerintahan Aceh di dalam dan di luar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Kata Kunci : Kewenangan, Bakal Calon Legislatif, Daerah Pemilihan
Tidak Tersedia Deskripsi
PENAMBAHAN KUOTA PENDAFTARAN BAKAL CALON LEGISLATIF SERATUS DUA PULUH PERSEN PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI ACEH TAHUN 2014 (Hendra, 2014)
PEMENUHAN KUOTA 30 PERSEN CALON LEGISLATIF PEREMPUAN OLEH PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DI KOTA BANDA ACEH (Haunan Rafiqa Basith, 2024)
KARAKTERISTIK PEMAKAIAN BAHASA PADA SPANDUK PEMILIHAN CALON LEGISLATIF DI KABUPATEN ACEH BESAR (Sarah Zariskha, 2018)
FENOMENA KEGAGALAN KADERNISASI PARTAI POLITIK DI DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) DPR-RI DAERAH PEMILIHAN ACEH 1 PADA PEMILU 2024 (INDRA ANANDA, 2024)
INTERAKSI CALON LEGISLATIF DENGAN KONSTITUEN DALAM KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 (ANALISIS DRAMATURGI CALON LEGISLATIF DARI PARTAI PAN DI KOTA BANDA ACEH) (Yulia Ulfa, 2019)