Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TANGGAPAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN TERHADAP IMPLEMENTASI QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS) PROVINSI ACEH NO. 11 TAHUN 2018
Pengarang
DIAN PUSPITA SARI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1605102010007
Fakultas & Prodi
Fakultas Pertanian / Agribisnis (S1) / PDDIKTI : 54201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Bank merupakan lembaga untuk mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk simpanan, dan mengalokasikannya ke masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sistem perbankan terbagi menjadi dua yaitu sistem konvensional dan sistem syariah. Adanya perbankan di Indonesia sangat berpengaruh signifikan baik untuk masyarakat, industri dalam skala makro dan mikro ataupun industri skala menengah mempunyai peranan sangat penting. Hal ini disebabkan karena kebutuhan akan bank baik untuk penguatan modal dan investasi atau penabungan uang oleh masyarakat sudah menjadi hal yang biasa. Kehadiran bank syariah menjadi salah satu solusi untuk menambah kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan perbankan di Indonesia. Dalam hal ini untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang kian meningkat serta memberikan rasa aman, nyaman dalam transaksi perbankan. Aceh yang merupakan provinsi Serambi Mekkah menerapkan seluruh perbankan menjadi sistem syariah dengan mengkonversikan bank konvensional menjadi syariah sesuai Qanun Lembaga Keuangan Syariah No. 11 Tahun 2018 dengan masa transisi sampai Desember 2021. Tujuan diterapkannya Qanun tersebut untuk mendorong terwujudnya perekonomian Aceh yang islami serta dukungan pendanaan dan menjalankan fungsi lembaga keuangan berdasarkan prinsip syariah. Akan tetapi, masyarakat Aceh masih mendominasi dalam penggunaan bank konvensional untuk menghimpun dana mereka. Sehingga menimbulkan berbagai tanggapan, baik itu di kalangan masyarakat desa maupun masyarakat perkotaan.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tanggapan masyarakat pedesaan dan perkotaan terhadap implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Provinsi Aceh No. 11 Tahun 2018. Sampel yang digunakan pada penelitian ini menggunakan stratified sampling yaitu strata pekerjaan meliputi PNS, pedagang, petani/nelayan, dan pertukangan dengan jumlah responden sebanyak 301 responden. Metode yang digunakan adalah Analisis Deskriptif dan Chi Square. Data yg digunakan yaitu data primer yang didapat melalui kuisioner.
Hasil dari penelitian ini adalah adanya perbedaan tanggapan yang diberikan masyarakat pedesaan dan perkotaan terhadap implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah No. 11 Tahun 2018. Tanggapan yang diberikan terdiri dari beberapa kategori yaitu sangat mendukung, mendukung, kurang mendukung, tidak mendukung dan bersikap netral, Namun, masyarakat lebih mendominasi mendukung sebanyak 172 responden dan 88 responden sangat mendukung dari 301 responden yang dijadikan sampel. Terdapat pengaruh pada faktor eksternal yaitu pemahaman dan akses terhadapan tanggapan yang diberikan masyarakat dalam implementasi qanun tersebut, namun untuk faktor internal yaitu umur dan pendidikan tidak terdapat pengaruh terhadap tanggapan masyarakat. Hal ini menunjukkan dewasanya umur dan tingginya tingkat pendidikan masyarakat tidak menentukan tanggapan seperti apa yang diberikan terhadap qanun tersebut.
Tidak Tersedia Deskripsi
TANGGAPAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI PROVINSI ACEH TERHADAP RENCANA REDENOMNASI RUPIAH (ARISKA PUTRI, 2021)
ANALISIS YURIDIS STATUS HAK TANGGUNGAN DALAM QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Teuku Akbar Lazuardi, 2023)
PENGARUH ISLAMIC CORPORATE GOVERNANCE DAN SUMBER DAYA INSANI TERHADAP KESIAPAN PT. BANK MANDIRI TBK. DALAM MENGHADAPI PENERAPAN QANUN NO.11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI PROVINSI ACEH (T. ADE AGUSSAHAR, 2021)
ANALISIS POLICY CAPACITY TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (T. AULIYA RAHMAN, 2023)
DETERMINAN MINAT PENGGUNAAN TEKNOLOGI KEUANGAN SYARIAH GEN Z DI KOTA BANDA ACEH: LITERASI KEUANGAN SYARIAH DAN QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH SEBAGAI PEMODERASI (Shinta Rahmadia, 2023)