Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
ANALISIS PEMINDAHAN PUSAT ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN ACEH UTARA TERHADAP PELAYANAN PUBLIK
Pengarang
POCUT NAVIEZA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1610104010015
Fakultas & Prodi
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Pemerintahan (S1) / PDDIKTI : 65201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003
tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Aceh Utara dari Kota Lhokseumawe ke
Lhoksukon harus segera dipindahkan. Namun, pemindahan pusat administrasi
Kabupaten Aceh Utara dari Lhokseumawe ke Lhoksukon belum maksimal dan
berdampak negatif terhadap lambatnya akses pelayanan publik, perkembangan
pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan Kabupaten Aceh Utara sendiri.
Terlambatnya Pemindahan pusat administrasi pemerintahan Kabupaten Aceh
Utara memberikan dampak negatif bagi Kota Lhoksukon sendiri dan juga
masyarakatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan
penyebab keterlambatan pemindahan pusat administrasi pemerintahan Kabupaten
Aceh Utara dari Kota Lhokseumawe ke Kota Lhoksukon. Metode penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitiannya deskriptif. Data
dalam penelitian ini diperoleh dari hasil penelitian lapangan berdasarkan
observasi, wawancara dengan informan terkait, dokumentasi, serta literatur. Teori
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori administrasi publik dan pelayanan
publik. Hasil penelitian menunjukkan Keterlambatan pemindahan pusat
administrasi pemerintahan Kabupaten Aceh Utara disebabkan belum adanya alat
pendukung pelayanan publik, keterbatasan alokasi anggaran, serta adanya alasan
politis penguasaan aset Kabupaten Aceh Utara di Kota Lhokseumawe. Kemudian
proses pelaksanaan pemindahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai
saat ini dari 26 SKPD hanya 6 SKPD yang telah pindah ke Lhoksukon, hal ini
yang mengakibatkan belum maksimalnya pelayanan yang diberikan. Disarankan
kepada pemerintah Aceh Utara dalam memberikan pelayanan publik kepada
masyarakat harus mengedepankan standar pelayanan publik yang baik sesuai
dengan asas pelayanan public yang baik dan benar. Didalam memberikan
pelayanan, pemerintah selaku pemberi pelayanan harus mengedepankan
kepentingan publik dan tidak menjadikan alasan belum adanya alat pendukung
pelayanan publik sebagai hal yang menghambat berlangsungnya proses pelayanan
publik tersebut. Kemudian diharapkan kepada pemerintah daerah untuk
melakukan penambahan alokasi anggaran demi memenuhi kebutuhan pemindahan
pusat administrasi pemerintahan Kabupaten Aceh Utara. Serta segera melakukan
pengalihan aset sehingga PP No. 18 Tahun 2003 dapat terpenuhi.
Kata Kunci : Keterlambatan, Pemindahan Pusat Administrasi, Pelayanan
Publik
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS KESIAPAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA DALAM PEMINDAHAN IBUKOTA ACEH UTARA DARI KOTA LHOKSEUMAWE KE LHOKSUKON (LIATUL MASYITAH, 2023)
PERANCANGAN KANTOR BUPATI ACEH BARAT (Raudhatul Munira, 2024)
KEBIJAKAN WALIKOTA BANDA ACEH DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT DI KOTA BANDA ACEH (STUDI KASUS: PEMBENTUKAN MAL PELAYANAN PUBLIK) (DENNY WIAS, 2021)
KINERJA APARATUR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU E-KTP (STUDI KASUS DI UPTD ZONA II DISDUKCAPIL PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR) (KHALIDA ULFA, 2018)
ANALISIS KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL WILAYAH II PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR (AFRA NADIA, 2024)