WISATA PUNCAK GEURUTE ( ANALISISKERUSAKAN LINGKUNGAN DI LOKASI WISATA DALAM KAJIAN GREEN POLITICS) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

WISATA PUNCAK GEURUTE ( ANALISISKERUSAKAN LINGKUNGAN DI LOKASI WISATA DALAM KAJIAN GREEN POLITICS)


Pengarang

ULFA RAMADHANI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1510103010023

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Politik (S1) / PDDIKTI : 67201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Kawasan Puncak Geurute merupakan salah satu destinasi wisata di Kabupaten Aceh Jaya. Hal ini tertuang dalam Qanun No. 9 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kaputen Aceh Jaya Tahun 2014-2034. Sebagai salah satu destinasi wisata, kawasan ini mengalami kerusakan lingkungan. Faktor utama kerusakan lingkungan di kawasan ini adalah persoalan sampah. Pemilik warung melakukan aktivitas membuang sampah sembarangan. Mereka membuang sampah ke jurang dibawah tempat mereka berjualan. Penelitian ini berusaha untuk memperlihatkan bagaimana adanya lokasi wisata dapat menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan Puncak Geurute. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, penelitian menggunakan teori green politics dan kebijakan publik. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif dengan sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data digunakan dengan cara wawancara secara mendalam dan studipustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bangunan pondok kuliner di lokasi wisata tersebut bersifat illegal. Kedua, lokasi wisata tersebut berada di kawasan badan jalan dimana pada area ini tidak diperbolehkan adanya aktivitas yang dapat menggangu fungsi utama jalan serta bagian dari hutan lindung. Pemanfaatan kawasan hutan lindung harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK