PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Nadia Ardani - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1803201010009

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DI KOTA BANDA ACEH
Nadia Ardani 1
Teuku Ahmad Yani 2
Zahratul Idami 3

ABSTRAK

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 menjelaskan bahwa Lembaga keuangan mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Pasal 1 ayat (4) juga menjelaskan bahwa penyediaan dana oleh LKM kepada nasabah yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah. Tetapi dalam kenyataaannya pembiayaan murabahah pada lembaga keuangan mikro syariah mengalami kendala yakni pihak nasabah tidak mampu melaksanakan kesepakatan yang tertera di dalam akad yang disebut wanprestasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan Indikator dalam pemberian pembiayaan kepada nasabah, faktor yang menyebabkan nasabah melakukan wanprestasi terhadap pembiayaan murabahah, upaya hukum penyelesaian yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan mikro syariah terhadap nasabah yang wanprestasi.
Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian, adapun indikator dalam pemberian pembiayaan oleh LKMS kepada nasabah dinilai dari karakter, kemampuan, modal, jaminan, dan kondisi dari nasabah. Faktor yang menyebabkan nasabah melakukan wanprestasi terhadap pembiayaan murabahah karena faktor kurangnya kesadaran hukum nasabah, itikad kurang baik dari nasabah, kegagalan usaha nasabah, penyalahgunaan modal pinjaman pembiayaan, terjadi nya force majeur terhadap usaha nasabah. Upaya hukum penyelesaian yang dapat dilakukan oleh LKMS terhadap nasabah yang wanprestasi dapat ditempuh melalui jalur litigasi (Pengadilan) dan jalur non litigasi (Luar pengadilan), namun pada umumnya diselesaikan melalui non litigasi dimana upaya penyelesaian langkah awal mengedepankan musyawarah dengan memberikan pemberitahuan, memberikan peringatan, melakukan pemanggilan debitur untuk hadir ke LKMS, mendatangi langsung tempat kediaman debitur, Langkah kedua memberikan sanksi sosial dengan cara menempelkan identitas nasabah di kantor Geucik, di depan rumah ditempat nasabah berdomisili, Langkah ketiga pihak LKMS melakukan Recheduling (penyelamatan kembali), Reconditioning (persyaratan kembali), dan Restructuring pembiayaan (penataan kembali).
Disarankan kepada LKMS untuk wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan kepada nasabahnya. Nasabah dalam mengambil pembiayaan harus mengetahui serta mempelajari isi akad sehingga nasabah mengetahui kewajibannya dan tidak bertindak sesuka hati tanpa memperdulikan akad yang telah disepakati sebelumnya. Pemerintah dapat terus meningkatkan perannya dalam pengawasan maupun membentuk regulasi terkait dengan pembiayaan syariah.

THE SETTLEMENT OF A DEFAULT ON MURABAHA (SALES)
CONTRACT FINANCING AT ISLAMIC MICROFINANCE INSTITUTIONS
IN BANDA ACEH CITY

Nadia Ardani 1
Teuku Ahmad Yani 2
Zahratul Idami 3


ABSTRACT

Article 1(1) of Law Number 1 of 2013 stipulates that microfinance institutions are primarily established for providing corporate and community-based development services through lending or financing to members and the local community, savings management, and the provision of corporate growth advice which is not solely for profit. Article 1(4) also stipulates that the customers' MFI allocation of funds must be returned in compliance with the principles of Sharia law. Murabaha financing at Islamic microfinance institutions is facing constraints; in other words, the customer cannot fulfill the deal, known as a default.
This study aims at analyzing and describing the indicators in the provision of financing to customers, the factors that cause customers to default on murabahah financing, and the remedies that Islamic microfinance institutions may offer to customers who experience default.
This study is an empirical juridical. The data of the study were obtained through literature and the field. Literature research is conducted to obtain secondary data by reading laws and regulations, scientific works, opinions of scholars, books and articles. Field research was conducted to obtain primary data by interviewing respondents and informants.
Based on the study results, the indicators in the provision of IMFI funding to customers are assessed by the customer's character, capacity, resources, collateral, and conditions. The factors that cause customers to default on Murabaha financing are due to the lack of legal awareness of the customer, bad intentions of the customer, failure of the customer's business, misuse of loan financing capital, the occurrence of force majeure on the customer's business. Legal remedies that can be done by IMFI for customers who default are through litigation (Court) and non-litigation (Out of court), but in general, these defaults are resolved through non-litigation with deliberation as a first step by giving notice, giving warning, call debtors to attend to IMFI, go directly to the debtor's residence, the second step provides social sanctions by attaching customer identity at the Village Head office, in front of the house where the customer is domiciled, The third step IMFI conducts Rescheduling, Reconditioning, and Reconditioning, and Restructuring of financing (realignment).




IMEI is advised to have to enforce the precautionary policy when supplying its customers with funding. The consumers in the lending process must know and understand the contents of the contract in such a way that they are respectful of their commitments and do not behave as they wish, regardless of the agreement reached in advance. The government should continue to strengthen its role in supervising and controlling Islamic financing.

Keywords: Islamic microfinance institutions, finance, murabahah, default

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK