PENGAWASAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM SETELAH MENJALANI PIDANA (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENGAWASAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM SETELAH MENJALANI PIDANA (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BANDA ACEH)


Pengarang

Meidira Vania Kasyura - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010113

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
2020

Meidira Vania Kasyura, PENGAWASAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM SETELAH MENJALANI PIDANA (Suatu Penelitian DI Wilayah Hukum Balai Pemasyarakatan Klas II Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,57).pp.,tabl.,bibl.
Dr. Mohd. Din, S.H.,M.H.
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 64 ayat (1) menjelaskan tentang tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS yaitu penelitian kemasyarakatan (LITMAS), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan tehadap anak dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Tujuan Penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan BAPAS terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, pelaksanaan pengawasan oleh BAPAS terhadap anak yang berhadapan dengan hukum setelah menjalani pidana yang berada di luar Kota Banda Aceh serta menjelaskan apa saja hambatan yang dialami BAPAS dalam melakukan pengawasan
Metode dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari lapangan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan bahwasanya BAPAS wajib melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dikarenakan peran BAPAS sendiri sudah dimulai dari tahap penyelidikan hingga tahap pengawasan setelah menjalani pidana, bagi anak yang telah menjalani pidana berhak memilih ingin dilakukan pengawasan atau tidak. Pada umumnya pengawasan dilakukan oleh BAPAS secara home visit, dikarenakan sedang kondisi wabah pandemic maka pengawasan dilakukan secara daring / video call. Tujuan dilakukannya pengawasan yaitu agar menghilangkan stigma buruk pada anak dan anak siap untuk kembali ke lingkungan masyarakat serta anak tidak mengulangi lagi tindak pidananya. Yang menjadi hambatan untuk BAPAS pada saat melakukan pengawasan yaitu kurangnya anggaran serta tidak tersedianya fasilitas kendaraan dinas bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) saat bertugas.
Disarankan untuk pemerintah agar menyediakan transportasi dinas serta meningkatkan anggaran untuk kepentingan petugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan sehingga kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh BAPAS dapat terlaksana dengan lancar. Serta disarankan untuk BAPAS mengajukan pada kementrian agar tersedianya fasilitas untuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK