Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GADAI EMAS ANTARA PT.PEGADAIAN (PERSERO) SYARIAH BLANGPADANG DENGAN NASABAH
Pengarang
TIARA JULASMI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010273
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Tiara Julasmi
(2020)
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GADAI EMAS ANTARA PT. PEGADAIAN (Persero) SYARIAH BLANGPADANG DENGAN NASABAH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,54) pp.,tabl.,bibl.,app
Dr. YUSRI, S.H., M.H.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang perusahaan pegadaian syariah yang berdasarkan pada ketentuan hukum islam. Dasar hukum perjanjian gadai dan didukung oleh dokumen hukum utama yang secara sah memenuhi syarat dalam pasal 1320 KUH Perdata. Akibat hukum perjanjian gadai yang dibuat secara sah, perjanjian tersebut berlaku sebagai Undang-undang bagi Pegadaian dan nasabah sesuai pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Dalam perjanjian gadai yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh para pihak, dimana hak tersebut menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak. Apabila tidak dipenuhinya suatu prestasi maka mewajibkan para pihak untuk mengganti kerugian berupa melakukan pelelangan oleh pihak pegadaian.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi gadai emas, hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian wanprestasi gadai emas, dan untuk mengetahui upaya yang ditempuh PT.Pegadaian (persero) Syariah Blangpadang dalam penyelesaian wanprestasi.
Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustaakan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi gadai emas pada PT.Pegadaian (persero) Syariah Blangpadang dimana pihak nasabah tidak membayar pinjamannya dari awal peminjaman sampai telah jatuh tempo, nasabah juga hanya membayar sebagian pinjamannya dan nasabah tidak membayar anggunannya sama sekali. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian wanprestasi gadai emas dikarenakan model dari barang tersebut sudah lama sehingga kurangnya minat pembeli untuk membeli. Upaya penyelesaian yang ditempuh oleh pegadaian dilakukan secara non litigasi dan litigasi, dimana didalamnya terdapat musyawarah, teguran, somasi dan berakhir dengan lelang. Terkait pengaturan barang lelang pegawai pegadaian boleh membeli barang tetapi tetap mengikuti regulasi pegadaian.
Disarankan kepada PT.Pegadaian (persero) Syariah Blangpadang untuk meningkatkan fungsi pegadaian syariah sebagai lembaga yang berdasarkan prinsip-prinsip islam dimana tidak adanya mu’nah dan anggunan, perlu segera dikeluarkan pengaturan atau surat edaran yang mengatur pelaksanaan gadai emas syariah di Indonesia dan untuk sengketa yang timbul antara pihak pegadaian dengan nasabah harus diselesaikan dengan hukum ekonomi syariah yaitu jalan perdamaian ataupun melalui Mahkamah Syariah.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERSEPSI, PREFERENSI DAN PERILAKU MASYARAKAT BANDA ACEH TERHADAP KEPUTUSAN MENGGUNAKAN PRODUK GADAI EMAS DI PT PEGADAIAN SYARIAH (MUBARAK MAULANA, 2024)
DETERMINAN MINAT NASABAH MENGAMBIL PEMBIAYAAN GADAI EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH (SYARIFATUNNISA, 2021)
SISTEM PEMBIAYAAN PRODUK QARDH BERAGUN EMAS RNPADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KCP LAMBARO (Raudhatunnur, 2015)
RESTRUKTURISASI TERHADAP PEMBIAYAAN BERMASALAH DENGAN JAMINAN GADAI EMAS DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) UNIT PEGADAIAN SYARIAH BEUREUNUEN DALAM MASA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (ANGGITA PATRA, 2021)
PENYELESAIAN HUTANG DEBITUR KEPADA KREDITUR ATAS BARANG JAMINAN GADAI EMAS PADA PT. PEGADAIAN UNIT PELAYANAN SYARIAH, BAITURRAHMAN BANDA ACEH (Masyithah Maulia Roka, 2024)