PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

ELLYTA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010258

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
ELLYTA
(2020)

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Memperdagangkan Barang Yang Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluwarsa (Suatu Penelitian Di Wilayah Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( vii, 57 ), pp.,tabl.,bibl.

DR. DAHLAN, S.H., M.HUM, Mkn. CPCLE
Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu”. Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ayat (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Namun kenyataannya masih ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa serta untuk mengetahui faktor penyebab dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa belum berjalan secara efektif. Faktor penyebab tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa meliputi faktor pelaku usahanya sendiri dan faktor dari aparat penegak hukum. Upaya Penanggulangan dilakukan dengan upaya preventif (pencegahan) dengan memberikan pembinaan atau pelatihan ketempat kegiatan usaha dan upaya represif berupa penindakan dan penerapan hukuman.
Disarankan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat agar menciptakan konsumen yang cerdas, disarankan kepada aparat penegak hukum untuk menciptakan integritas dan meningkatkan kualitas kerja lebih optimal. Serta disarankan kepada pelaku usaha mengenai bagaimana pentingnya perlindungan terhadap konsumen sehingga dapat menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK