PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT)


Pengarang

SUKMA FACHRUNISA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010014

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 554

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Sukma Fachrunisa, ABSTRAK
PENEGAKAN HUKUM TINDAK
2020 PIDANA PENCABULAN TERHADAP
ANAK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Stabat)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 58) pp., tabl., bibl., app.
Adi Hermansyah, S.H., M.H.

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu
Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, menyatakan “Set iap orang
dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan, tipu
muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul“. Ketentuan tersebut diatur guna
memberantas tindak pidana pencabulan terhadap anak, akan tetapi pada kenyataannya
tindak pidana pencabulan masih terus terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri
Stabat, yang mengakibatkan angka kejahatan pencabulan semakin meningkat.
Tujuan dari penulisan skripsi ini menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak
pidana pencabulan, hambatan dalam proses penerapan hukum pidana, dan upaya
penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Data dalam penelitian menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian
kepustakaan dilakukan dengan membaca, dan menganalisis beberapa buku dan
literatur, serta melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan permasalahan. Sedangkan penelitian lapangan langsung dilakukan dengan
wawancara terhadap responden dan informan.
Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa hambatan dalam proses penerapan
hukum pidana yaitu kesulitan dalam menemukan saksi, memperoleh keterangan anak
sebagai korban serta kurangnya penerapan sanksi pemberatan terhadap pelaku. Faktor
penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah kondisi psikologi
pelaku, dominasi kesempatan, keadaan lingkungan dan tempat tinggal, kurangnya
pemahaman agama, dan penyalahgunaan teknologi. Serta upaya penanggulangan yang
dapat dilakukan adalah memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat,
menindak lanjuti pelaku pencabulan sesuai dengan perbuatannya, dan menerapkan
sanksi terhadap pelaku pencabulan dengan hukuman maksimal.
Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk menerapkan aturan
pemberatan terhadap sanksi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai
dengan ketentuan di Indonesia agar tujuan untuk memberi efek jera dapat terlaksana
dan pemerintah seharusnya lebih memperhatikan upaya penanggulangan tindak pidana
pencabulan pada setiap daerah yang berpotensi terdapat tindak pidana pencabulan
terhadap anak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK