Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENANGGANAN WARGA BINAAN YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA PADA LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II-A BANDA ACEH
Pengarang
RIZKI ANDIKA MASYHUR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010167
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 3 hurf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa Menyebutkan menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan Jiwa. Namun pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Banda Aceh di temui sejumlah kasus warga binaan yang mengalami gangguan kejiwaan saat menjalani masa tahanannya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan, faktor penyebab warga binaan LAPAS II-A Banda Aceh mengalami gangguan kejiwaan, Hak warga binaan LAPAS II-A Banda Aceh mengalami gangguan kejiwaan dan Penanganan terhadap warga binaan LAPAS II-A Banda Aceh mengalami gangguan kejiwaan.
Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer berupa data lapangan dan data sekunder berupa data kepustakaan. Data yang telah diperoleh di dapatkan dengan cara mewawancarai responden dan infoman, yang telah dipilih sebelumnya. Selanjutnya di analisis dan di dituang ke dalam karya tulisan berbentuk skripsi hukum.
Berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab warga binaan LAPAS II-A Banda Aceh mengalami gangguan kejiwaan adalah rasa bersalah dan kecemasan yang berlebihan, Timbulnya rasa rindu akan keluarga yang berlebihan, Tekanan sosial dan Pengaruh obat-obatan terlarang. Hak warga binaan LAPAS II-A Banda Aceh mengalami gangguan kejiwaan meliputi, Hak Psikogi klinis dan Hak Rehabilitasi. Penanganan terhadap warga binaan LAPAS II-A Banda Aceh mengalami gangguan kejiwaan adalah dengan pendekatan secara keagamaan, bimbingan Kerja dan konseling
Disarankan kepada kepada Lapas Kelas II-A Banda Aceh menyediakan setidaknya satu tenaga medis kesehatan atau psikiater, mengingat masih kurangnya upaya penanganan untuk warga binaan yang mengalami gangguan kejiwaan.
Tidak Tersedia Deskripsi
STRATEGI PEMBERDAYAAN WARGA BINAAN (STUDI KASUS PADA PEMBINAAN KEMANDIRIAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIB SIGLI) (RIJALUSSAUMI, 2023)
PERANCANGAN RUMAH SAKIT JIWA ACEH TEMA : NATURALLY HEALTY (Fahzul Kabir, 2017)
PENINDAKAN GANGGUAN KEAMANAN DENGAN DUKUNGAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) (FARHAN MIFTAHURRAHIM, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK YANG DIBAWA OLEH IBUNYA SEBAGAI WARGA BINAAN (RAZIEQ FARGHALY, 2020)
KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMENUHAN HAK KESEHATAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LHOKSUKON) (SHINTA YUANA RIZKI, 2021)