Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PELAKU USAHA BUMBU KEMASAN KHAS ACEH MEREK IDA HARUN DENGAN PEDAGANG RITEL DI BANDA ACEH
Pengarang
FIRDA ANNISA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010224
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
FIRDA ANNISA
2020
PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI
ANTARA PELAKU USAHA BUMBU
KEMASAN KHAS ACEH MEREK IDA
HARUN DENGAN PEDAGANG RITEL DI
BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 56), pp., tabl., bibl., app.
SUSIANA, S.H., M.H.
Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan “semua perjanjian yang dibuat secara
sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, suatu
perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau
karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu
perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Salah satu perjanjian yang lahir
berdasarkan asas kebebasan berkontrak adalah perjanjian konsinyasi. Pada
perjanjian konsinyasi penitipan bumbu kemasan antara pelaku usaha Ida Harun
dengan pedagang ritel tidak dilaksanakan dengan sebagaimana yang seharusnya.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian
konsinyasi antara pelaku usaha bumbu kemasan merek IDA HARUN dan pedagang
ritel, bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi serta penyelesaian wanprestasi.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data diperoleh
dari penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian
lapangan untuk mendapatkan data primer, kemudian hasilnya dianalisis
menggunakan pedekatan kualitatif dan dijabarkan dalam bentuk deskriptif,
sehingga dapat diperoleh analisis yang objektif untuk menjawab permasalahan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian konsinyasi yang
dilaksanakan tidak sesuai dengan kesepakatan, adapun kesepakatannya yaitu, pada
hari ke 14 penitipan pelaku usaha kembali datang untuk menitipkan bumbu baru
dan mengambil pembayaran dan dari penjualan pedagang ritel memperoleh
keuntungan sebesar 20%, satu bulan sebelum bumbu kemasan kadaluarsa
pedagang ritel harus memberitahukan kepada pelaku usaha agar bumbu ditarik dan
digantikan dengan yang baru. Wanprestasi yang terjadi adalah pedagang ritel
terlambat menyerahkan pembayaran dan pelaku usaha Ida Harun terlambat
menitipkan bumbu. Upaya penyelesaian dilakukan secara negosiasi dengan cara
pelaku usaha mendatangi pedagang ritel dan mereka melakukan musyawarah,
kemudian pedagang ritel meminta toleransi waktu. Pelaksanaan dan bentuk
perjanjian yang dilakukan antar pedagang ritel sama tetapi penyelesaiannya
berbeda, dimana pelaku usaha memutuskan perjanjian pada Putroe Souvenir
sedangkan pada Blang Rakal pelaku usaha membuat perjanjian baru dengan klausul
yang sama.
Disarankan kepada para pihak agar melaksanakan perjanjian secara tertulis
dengan mencantumkan hak dan kewajiban para pihak secara jelas serta sanksi
terkait wanprestasi, sehingga apabila suatu saat terjadi wanprestasi maka kedua
belah pihak dapat menyelesaikan sebagaimana dengan perjanjian yang telah
disepakati bersama.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN PAKAIAN DENGAN PEDAGANG PAKAIAN DI KOTA BANDA ACEH (Khairul Habibi, 2018)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN KUE ACEH TRADISIONAL DENGAN PEDAGANG KECIL DI KECAMATAN MEUREUDU KABUPATEN PIDIE JAYA (MUNAWARAH, 2020)
WANPRESTASI PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA CV.GUNUNG MAS PERKASA DENGAN TOKO BANGUNAN DI ACEH BESAR (Mursalin, 2024)
PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN KUE BOLU DENGAN PIHAK SWALAYAN DI KABUPATEN ACEH BESAR (Muhd. Al-manfaluthy, 2019)
PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN KUE DENGAN PIHAK WARUNG KOPI (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG BANDAR BARU KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH) (SARAFINA UFAIRAH, 2025)