Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PERANGKAT ROKOK ELEKTRONIK DALAM LAYANAN PURNA JUAL DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
Nurlathifah Zainur - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010144
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
NURLATHIFAH ZAINUR
(2020)
Tanggung jawab Pelaku Usaha Terhadap Perangkat Rokok Elektronik Dalam Layanan Purna Jual Di Kota Banda Aceh
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( vii, 73 ) pp.,tabl.,bibl.
WARDAH, S.H., M.H., LL.M.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang–kurangnya satu tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang di perjanjikan. Namun kenyataannya masih ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha perangkat Rokok Elektronik di Kota Banda Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan tanggung jawab dari pelaku usaha terhadap perangkat Rokok Elektronik dalam layanan purna jual, untuk menjelaskan peranan dari instansi terkait dalam pengawasan perangkat Rokok Elektronik, serta faktor yang menyebabkan perangkat Rokok Elektronik masih tidak memiliki layanan purna jual di Kota Banda Aceh.
Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini di lakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa di Kota Banda Aceh, pelaku usaha memberikan tanggung jawab berupa klaim garansi apabila perangkat tersebut bermasalah akan dikirim ke Jakarta untuk diperbaiki, dalam hal konsumen yang dirugikan dapat menggunakan haknya untuk mendapat ganti kerugian, senilai produk Rokok Elektronik atau pemberian ganti rugi berupa perangkat Rokok Elektronik yang baru. Disperindag selaku lembaga pengawas terhadap barang dan jasa beredar masih belum berjalan secara efektif serta kurangnya kemampuan pengetahuan dari lembaga pengawas yang terbatas sehingga aturan yang ada tidak dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta produsen memproduksi suku cadang dalam jumlah terbatas sehingga tidak semua pelaku usaha memiliki layanan purna jual namun hanya beberapa distributor yang memiliki kelengkapan dalam hal layanan purna jual dan juga para pedagang retail di kota Banda Aceh tidak memiliki keahlian khusus di bidang perbaikan perangkat elektronik.
Disarankan kepada pelaku usaha yaitu pedagang retail di Kota Banda Aceh untuk dapat menyediakan suku cadang sehingga tidak harus mengirimkannya ke distributor. Kepada Disperindag agar lebih meningkatkan pengawasan dan pemahaman terkait tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar khususnya Rokok Eleketronik. Serta produsen yang memproduksi suku cadang agar dapat meningkatkan produksinya.
Tidak Tersedia Deskripsi
TANGGUNG JAWAB PENJUAL TELEPON SELULER ATAS INFORMASI GARANSI DALAM PENJUALAN TELEPON SELULER KEPADA KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH (M. RIVANDI, 2020)
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PEMBELIAN BARANG ELEKTRONIK REKONDISI DI KOTA BANDA ACEH (NOVTIAR TIARA DISTA, 2024)
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMENUHAN HAK ATAS INFORMASI PADA PERJANJIAN JUAL BELI ROKOK ELEKTRIK DI KOTA BANDA ACEH (ANUGERAH FAJAR A, 2024)
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA ATAS PENJUALAN PRODUK PAKAIAN YANG TIDAK SESUAI DESKRIPSI MELALUI APLIKASI SHOPEE (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Dinda Riska Aulia Ramadhani, 2026)
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ELEKTRONIK PADA TOKOPEDIA (Ray Agustin, 2022)