TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PERANGKAT ROKOK ELEKTRONIK DALAM LAYANAN PURNA JUAL DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PERANGKAT ROKOK ELEKTRONIK DALAM LAYANAN PURNA JUAL DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Nurlathifah Zainur - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010144

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
NURLATHIFAH ZAINUR
(2020)

Tanggung jawab Pelaku Usaha Terhadap Perangkat Rokok Elektronik Dalam Layanan Purna Jual Di Kota Banda Aceh
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( vii, 73 ) pp.,tabl.,bibl.
WARDAH, S.H., M.H., LL.M.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang–kurangnya satu tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang di perjanjikan. Namun kenyataannya masih ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha perangkat Rokok Elektronik di Kota Banda Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan tanggung jawab dari pelaku usaha terhadap perangkat Rokok Elektronik dalam layanan purna jual, untuk menjelaskan peranan dari instansi terkait dalam pengawasan perangkat Rokok Elektronik, serta faktor yang menyebabkan perangkat Rokok Elektronik masih tidak memiliki layanan purna jual di Kota Banda Aceh.
Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini di lakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa di Kota Banda Aceh, pelaku usaha memberikan tanggung jawab berupa klaim garansi apabila perangkat tersebut bermasalah akan dikirim ke Jakarta untuk diperbaiki, dalam hal konsumen yang dirugikan dapat menggunakan haknya untuk mendapat ganti kerugian, senilai produk Rokok Elektronik atau pemberian ganti rugi berupa perangkat Rokok Elektronik yang baru. Disperindag selaku lembaga pengawas terhadap barang dan jasa beredar masih belum berjalan secara efektif serta kurangnya kemampuan pengetahuan dari lembaga pengawas yang terbatas sehingga aturan yang ada tidak dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta produsen memproduksi suku cadang dalam jumlah terbatas sehingga tidak semua pelaku usaha memiliki layanan purna jual namun hanya beberapa distributor yang memiliki kelengkapan dalam hal layanan purna jual dan juga para pedagang retail di kota Banda Aceh tidak memiliki keahlian khusus di bidang perbaikan perangkat elektronik.
Disarankan kepada pelaku usaha yaitu pedagang retail di Kota Banda Aceh untuk dapat menyediakan suku cadang sehingga tidak harus mengirimkannya ke distributor. Kepada Disperindag agar lebih meningkatkan pengawasan dan pemahaman terkait tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar khususnya Rokok Eleketronik. Serta produsen yang memproduksi suku cadang agar dapat meningkatkan produksinya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK