IMPLIKASI POLITIK TERHADAP TERCIPTANYA PEMBENTUKAN HUKUM YANG EFEKTIF DI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

IMPLIKASI POLITIK TERHADAP TERCIPTANYA PEMBENTUKAN HUKUM YANG EFEKTIF DI ACEH


Pengarang

Masbar - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0710103010044

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Politik (S1) / PDDIKTI : 67201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berbicara masalah politik dan hukum didalam sebuah Negara atau daerah merupakan suatu hal yang sangat menarik untuk dikaji, sebab terbentuknya hukum dikarenak:an atas keputusan politik melalui pemerintahan dan fungsi legislatif yang ada pada Negara atau daerah itu sendiri, seperti di Aceh pembentukan qanun melalui Gubemur dan DPRA. Pada dasamya terbentuknya hukum sangat dipengaruhi oleh peranan politik atau kerja sama antara Pemda dengan dengan DPRA, akan tetapi kenyataannya kerja sama antara dua pihak tersebut belum berjalan secara maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi politik pemerintahan dalam menciptakan hukum yang efektif, untuk mengetahui sistem pembentukan hukum bekenaan dengan fungsi lembaga legislatif/DPRA dalam pembentukan hukum yang efektif, dan kendala-kendala dalam impLikasi politik terhadap terciptanya pembentukan hukum yang efektif di Aceh.Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilaksanakan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara mempelajari dan mengkaji peraturan• peraturan, kebijakan, buku-buku dan tulisan ilmiah lainnya. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk mendapatkan data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan serta melalui kuisioner.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan hukum di Aceh sangat dipengaruhi oleh hubungan politik yang harmonis antara Gubemur dengan DPRA, tetapi dalam kenyataannya tidak terdapat hubungan yang harmonis antara kedua lembaga tersebut, sehingga berakibat minimnya aturan daerah (qanun) yang dihasilkan. Sistem pembentukan hukum adalah dengan cara melaksanakan hubungan kerja sama bidang legislatif antara Pemda dengan DPRA. Kendala- kendala yang dihadapi disebabkan oleh faktor tidak adanya komunikasi politik, kerja sama politik, tidak adanya persamaan pandangan dan pemahaman serta rnasih tingginya politik kepentingan dan politik kekuasaan antara Pemda dengan DPRA, sehingga mengakibatkan pembentukan hukum atau qanun tidak berjalan masimal.Disarankan dalam pembentukan hukum sebaiknya pemerintah Aceh dan DPRA melakukan dan meningkatkan komunikasi politik, kerja sama politik, mempunyai persamaan pandangan dan pemahaman demi untuk kepentingan rakyat serta harus bekerja sesuai dengan wewenang dan fungsi masing-rnasing dalam menjalankan roda pemerintahan di Aceh baik itu Pemda maupun DPRA.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK