Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
IMPLIKASI POLITIK TERHADAP TERCIPTANYA PEMBENTUKAN HUKUM YANG EFEKTIF DI ACEH
Pengarang
Masbar - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0710103010044
Fakultas & Prodi
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Politik (S1) / PDDIKTI : 67201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berbicara masalah politik dan hukum didalam sebuah Negara atau daerah merupakan suatu hal yang sangat menarik untuk dikaji, sebab terbentuknya hukum dikarenak:an atas keputusan politik melalui pemerintahan dan fungsi legislatif yang ada pada Negara atau daerah itu sendiri, seperti di Aceh pembentukan qanun melalui Gubemur dan DPRA. Pada dasamya terbentuknya hukum sangat dipengaruhi oleh peranan politik atau kerja sama antara Pemda dengan dengan DPRA, akan tetapi kenyataannya kerja sama antara dua pihak tersebut belum berjalan secara maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi politik pemerintahan dalam menciptakan hukum yang efektif, untuk mengetahui sistem pembentukan hukum bekenaan dengan fungsi lembaga legislatif/DPRA dalam pembentukan hukum yang efektif, dan kendala-kendala dalam impLikasi politik terhadap terciptanya pembentukan hukum yang efektif di Aceh.Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilaksanakan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara mempelajari dan mengkaji peraturan• peraturan, kebijakan, buku-buku dan tulisan ilmiah lainnya. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk mendapatkan data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan serta melalui kuisioner.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan hukum di Aceh sangat dipengaruhi oleh hubungan politik yang harmonis antara Gubemur dengan DPRA, tetapi dalam kenyataannya tidak terdapat hubungan yang harmonis antara kedua lembaga tersebut, sehingga berakibat minimnya aturan daerah (qanun) yang dihasilkan. Sistem pembentukan hukum adalah dengan cara melaksanakan hubungan kerja sama bidang legislatif antara Pemda dengan DPRA. Kendala- kendala yang dihadapi disebabkan oleh faktor tidak adanya komunikasi politik, kerja sama politik, tidak adanya persamaan pandangan dan pemahaman serta rnasih tingginya politik kepentingan dan politik kekuasaan antara Pemda dengan DPRA, sehingga mengakibatkan pembentukan hukum atau qanun tidak berjalan masimal.Disarankan dalam pembentukan hukum sebaiknya pemerintah Aceh dan DPRA melakukan dan meningkatkan komunikasi politik, kerja sama politik, mempunyai persamaan pandangan dan pemahaman demi untuk kepentingan rakyat serta harus bekerja sesuai dengan wewenang dan fungsi masing-rnasing dalam menjalankan roda pemerintahan di Aceh baik itu Pemda maupun DPRA.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS PENGARUH KEBIJAKSANAAN FISKAL TERHADAP PEMBENTUKAN MODAL TETAP DI INDONESIA (Susilawati, 2025)
PEMBENTUKAN HUKUM SECARA DEMOKRATIS (STUDI KONFIGURASI POLITIK DALAM PEMBENTUKAN QANUN ACEH) (M.YASIR PUTRA UTAMA, 2021)
PERUBAHAN NORMA MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (STUDI TERHADAP PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 120 TAHUN 2018) (Amarullah D, 2024)
KEBERADAAN AMBANG BATAS PRESIDEN PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA (ARIFAH ZAHRA NASUTION, 2024)
PENGATURAN AMBANG BATAS PRESIDEN (PRESIDENTIAL THRESHOLD) BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (IMAM BUCHARI, 2023)