<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="77796">
 <titleInfo>
  <title>IMPLIKASI POLITIK TERHADAP TERCIPTANYA PEMBENTUKAN HUKUM YANG EFEKTIF DI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Masbar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2020</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berbicara masalah  politik dan hukum didalam  sebuah Negara atau daerah merupakan   suatu  hal  yang  sangat  menarik  untuk  dikaji,  sebab  terbentuknya hukum  dikarenak:an  atas  keputusan   politik  melalui  pemerintahan  dan  fungsi legislatif  yang   ada   pada   Negara   atau   daerah   itu   sendiri,   seperti   di  Aceh pembentukan  qanun  melalui  Gubemur  dan  DPRA.  Pada  dasamya  terbentuknya hukum  sangat  dipengaruhi oleh  peranan  politik atau  kerja sama   antara  Pemda dengan  dengan  DPRA,  akan  tetapi  kenyataannya   kerja  sama  antara  dua  pihak tersebut belum berjalan secara maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  implikasi  politik  pemerintahan dalam  menciptakan  hukum  yang efektif,  untuk mengetahui  sistem  pembentukan hukum  bekenaan  dengan  fungsi  lembaga  legislatif/DPRA  dalam  pembentukan hukum   yang   efektif,   dan  kendala-kendala    dalam   impLikasi   politik  terhadap terciptanya  pembentukan  hukum yang efektif di Aceh.Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan  dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan  dilaksanakan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara mempelajari dan mengkaji peraturan• peraturan,  kebijakan, buku-buku  dan tulisan  ilmiah lainnya. Penelitian  lapangan dimaksudkan untuk mendapatkan  data primer   dengan   cara   mewawancarai responden dan informan serta melalui  kuisioner.&#13;
&#13;
Hasil  penelitian menunjukkan  bahwa pembentukan  hukum di  Aceh sangat dipengaruhi oleh hubungan politik yang harmonis antara Gubemur dengan DPRA, tetapi dalam kenyataannya  tidak terdapat  hubungan  yang harmonis  antara  kedua lembaga  tersebut,   sehingga   berakibat   minimnya   aturan  daerah  (qanun)   yang dihasilkan. Sistem   pembentukan  hukum   adalah   dengan   cara   melaksanakan hubungan  kerja  sama  bidang  legislatif antara  Pemda  dengan  DPRA.  Kendala- kendala  yang dihadapi disebabkan  oleh  faktor  tidak adanya  komunikasi  politik, kerja  sama  politik,  tidak  adanya  persamaan  pandangan  dan  pemahaman   serta rnasih tingginya politik kepentingan dan politik kekuasaan  antara  Pemda dengan DPRA,  sehingga  mengakibatkan  pembentukan  hukum atau  qanun tidak berjalan masimal.Disarankan  dalam  pembentukan  hukum  sebaiknya  pemerintah  Aceh dan DPRA melakukan dan meningkatkan komunikasi politik, kerja sama politik, mempunyai  persamaan   pandangan   dan   pemahaman   demi   untuk  kepentingan rakyat  serta  harus  bekerja  sesuai  dengan  wewenang  dan  fungsi  masing-rnasing dalam menjalankan roda pemerintahan di Aceh baik itu Pemda maupun DPRA.&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>77796</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2020-09-17 14:46:23</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-09-17 14:47:02</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>