Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELANGGARAN MEREK “PASTI PAS” PERTAMINA OLEH PELAKU USAHA ECERAN PERTAMINI DI BANDA ACEH
Pengarang
FITRAH REZEKI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010217
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
FITRAH REZEKI ;
Pelanggaran Merek “Pasti Pas” Pertamina Oleh
Pelaku Usaha Eceran Pertamini di Banda Aceh
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii.63) pp., tab4., bib1., app.
2020
Dr. Sanusi, S.H., M.L.I.S, LLM.
Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disingkat UUMDIG)
menjelaskan bahwa “Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek
terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak
menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi
dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek
tersebut.” Dalam kenyataan terdapat para pelaku usaha eceran Pertamini di Banda
Aceh yang melakukan pelanggaran ketentuan UUMDIG tersebut, dengan
melakukan peniruan merek Pasti Pas milik Pertamina tanpa izin atau lisensi dari
pihak Pertamina, bahkan merek Pasti Pas tersebut diubah menjadi Pasti Puas dan
juga Insya Allah Pas. Walaupun terdapat pelanggaran penggunaan merek Pasti Pas
milik pertamina tersebut, tetapi tidak pernah adanya upaya hukum atau keberatan
terkait pelanggaran merek tersebut oleh pihak pertamina.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran
dalam penggunaan merek Pasti Pas oleh pelaku usaha penjualan BBM Pertamini di
Banda Aceh, apa akibat hukum bagi pelaku usaha penjualan BBM Pertamini atas
pelanggaran penggunaan merek Pasti Pas milik PT Pertamina di Banda Aceh, dan
apa penyebab tidak adanya upaya hukum terhadap pelanggaran penggunaan merek
Pasti Pas milik PT Pertamina di Banda Aceh.
Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dan
yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu pada
hukum dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian yuridis empiris
adalah penelitian yang mengkaji mengenai implementasi ketentuan hukum secara
empiris atau meneliti law in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang
terjadi dalam masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan adanya pelanggaran merek Pasti Pas oleh
pelaku usaha Pertamini, baik pelanggaran merek pada keseluruannya maupun
pelanggaran pada pokoknya saja dengan tujuan untuk mendapatkan ketenaran dari
nama Pertamina secara cuma-cuma. Akibat hukum terhadap pelaku usaha pertamini
tersebut berbentuk ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan
dengan penggunaan merek Pasti Pas Pertamina sesuai Pasal 83 ayat (1) UUMDIG.
Tidak adanya upaya hukum dari Pertamina terhadap pelaku usaha eceran Pertamini
di Banda Aceh karena Pertamina tidak mengalami kerugian materil yang berarti,
bila dilakukan mediasi tidak ada nilai yang bisa dinegosiasikan, serta dapat
menimbulkan respon negatif dari masyarakat,.
Disarankan kepada pemilik usaha harus mengetahui lebih dalam tentang
merek agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang mereknya sudah terdaftar.
Demikian halnya kepada seluruh elemen masyarakat maupun pemerintah agar lebih
tegas dalam penegakan hukum perihal merek agar dapat melahirkan persaingan
usaha yang baik dan sehat.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEBERADAAN USAHA PERDAGANGAN BAHAN BAKAR MINYAK ECERAN YANG BERMEREK PERTAMINI DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (FAISAL, 2020)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JUAL BELI BAHAN BAKAR MINYAK SECARA ECERAN DI KABUPATEN ACEH TENGGARA (Siti Maryam, 2024)
AKIBAT HUKUM PENDISTRIBUSIAN LIQUIFED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KG OLEH AGEN DILUAR WILAYAH DISTRIBUSI (STUDI DI PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH) (M SYAUQIE ALIHAMNA, 2019)
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK PARFUM TERKENAL DALAM KEGIATAN USAHA PARFUM ISI ULANG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (MUHAMMAD DHIA ULHAQ, 2025)
PENDAFTARAN MEREK DAGANG PADA USAHA MIKRO DAN RNKECIL DI KOTA BANDA ACEH (MUHAMMAD AZMI NAJIB, 2023)