<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="77196">
 <titleInfo>
  <title>PELANGGARAN MEREK “PASTI PAS” PERTAMINA OLEH PELAKU USAHA ECERAN PERTAMINI DI BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>FITRAH REZEKI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2020</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
FITRAH REZEKI ;  &#13;
Pelanggaran Merek “Pasti Pas” Pertamina Oleh&#13;
Pelaku Usaha Eceran Pertamini di Banda Aceh&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(vii.63) pp., tab4., bib1., app.  &#13;
2020&#13;
 &#13;
 &#13;
Dr. Sanusi, S.H., M.L.I.S, LLM.&#13;
Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun &#13;
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disingkat UUMDIG)&#13;
menjelaskan bahwa “Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek&#13;
terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak&#13;
menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau&#13;
keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi&#13;
dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek&#13;
tersebut.” Dalam kenyataan terdapat para pelaku usaha eceran Pertamini di Banda&#13;
Aceh yang melakukan pelanggaran ketentuan UUMDIG tersebut, dengan&#13;
melakukan peniruan merek Pasti Pas milik Pertamina tanpa izin atau lisensi dari&#13;
pihak Pertamina, bahkan merek Pasti Pas tersebut diubah  menjadi Pasti Puas dan&#13;
juga Insya Allah Pas. Walaupun terdapat pelanggaran penggunaan merek Pasti Pas&#13;
milik pertamina tersebut, tetapi tidak pernah adanya upaya hukum atau keberatan&#13;
terkait pelanggaran merek tersebut oleh pihak pertamina. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran&#13;
dalam penggunaan merek Pasti Pas oleh pelaku usaha penjualan BBM Pertamini di&#13;
Banda Aceh, apa akibat hukum bagi pelaku usaha penjualan BBM Pertamini atas&#13;
pelanggaran penggunaan merek Pasti Pas milik PT Pertamina di Banda Aceh, dan&#13;
apa penyebab tidak adanya upaya hukum terhadap pelanggaran penggunaan merek&#13;
Pasti Pas milik PT Pertamina di Banda Aceh. &#13;
Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif  dan&#13;
yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif  adalah penelitian yang mengacu pada&#13;
hukum dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian yuridis empiris&#13;
adalah penelitian yang mengkaji mengenai implementasi ketentuan hukum secara&#13;
empiris atau meneliti law in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang&#13;
terjadi dalam masyarakat. &#13;
Hasil penelitian menunjukan adanya pelanggaran merek Pasti Pas oleh&#13;
pelaku usaha Pertamini, baik pelanggaran merek pada keseluruannya maupun&#13;
pelanggaran pada pokoknya saja dengan tujuan untuk mendapatkan ketenaran dari &#13;
nama Pertamina secara cuma-cuma. Akibat hukum terhadap pelaku usaha pertamini&#13;
tersebut berbentuk ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan&#13;
dengan penggunaan merek Pasti Pas Pertamina sesuai Pasal 83 ayat (1) UUMDIG.&#13;
Tidak adanya upaya hukum dari Pertamina terhadap pelaku usaha eceran Pertamini&#13;
di Banda Aceh karena Pertamina tidak mengalami kerugian materil yang berarti,&#13;
bila dilakukan mediasi tidak ada nilai yang bisa dinegosiasikan, serta dapat&#13;
menimbulkan respon negatif dari masyarakat,.&#13;
 Disarankan kepada pemilik usaha harus mengetahui lebih dalam tentang&#13;
merek agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang mereknya sudah terdaftar.&#13;
Demikian halnya kepada seluruh elemen masyarakat maupun pemerintah agar lebih &#13;
tegas dalam penegakan hukum perihal merek agar dapat melahirkan persaingan&#13;
usaha yang baik dan sehat.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>77196</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2020-09-10 15:09:40</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-09-11 09:12:37</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>