INVESTASI KONSINYASI EMAS PADA PT. PEGADAIAN SYARIAH (PERSERO) CABANG BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

INVESTASI KONSINYASI EMAS PADA PT. PEGADAIAN SYARIAH (PERSERO) CABANG BANDA ACEH


Pengarang

Rizky Arwan Bahtiar - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1701002030032

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Keuangan dan Perbankan (D3) / PDDIKTI : 61406

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Lembaga Keuangan berperan penting dalam pengembangan dan pertumbuhan masyarakat industry modern. Produksi berskala besar dengan kebutuhan investasi yang memerlukan modal yang besar tidak mungkin dipenuhi tanpa bantuan para pengusaha untuk mendapatkan tambahan modalnya melalui mekanisme kredit. Lembaga keuanganadalah setiap perusahaan yang bidang usahanya hanya bergerak dibidang keuangan. Lembaga Keuangan dibagi menjadi dua yaitu Lembaga keuangan bank dan Lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan Bank adalah Bank Sentral, Bank Umum dan BPR, sedangkan Lembaga keuangan bukan bank yaitu Asuransi, leasing, anjak piutang (factoring), modal ventura, pegadaian, dana pensiun, pasar modal, reksa dana, kartu kredit, dan Lembaga pembiayaan konsumen.
Di Indonesia terdapat dua Lembaga keuangan yaitu Lembaga keuangan konvensional dan Lembaga keuangan Syari’ah. Lembaga keuangan adalah suatu perusahaan yang usahanya bergerak di bidang jasa keuangan, artinya kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga ini akan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Seperti yang kita ketahui Lembaga keuangan saat ini telah banyak yang berdasarkan syari’ah, maka minat masyarakat terhadap Lembaga yang berbasis syari’ah mulai meningkat.
Hasil penelitian yaitu tabungan emas yang merupakan salah satu layanan di PT. Pegadaian Syariah (Persero) telah memiliki legalitasnya sesuai dengan aturan- aturan terkait, sebagaimana telah diatur dalam adalah SEOJK NO.51/SEOJK05/2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian Yang Menyelenggarakan kegiatan usaha secara konvensional, POJK No. 31 Tahun 2016 Tentang Usaha Pergadaian, serta didalam Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK