PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLRI DARI ANCAMAN KEKERASAN PADA SAAT MELAKSANAKAN TUGAS | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLRI DARI ANCAMAN KEKERASAN PADA SAAT MELAKSANAKAN TUGAS


Pengarang

Angga Nurdiansyah - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1803201010046

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Tujuan utama penerapan sanksi pidana adalah untuk mencegah agar tidak terjadi kejahatan sehingga dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan terhadap masyarakat. Dalam kitab undang-undang hukum pidana Indonesia, yaitu pasal 316 tentang penambahan hukuman sepertiga dari ketentuan pidana penghinaan dan Pasal 211, pasal 212, pasal 213, pasal 214 tentang tindak kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai negeri yang menjalankan tugasnya yang sah, serta pasal 356 ayat 2 huruf e tentang penambahan hukuman sepertiga dari ketentuan pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351, 353, 354 dan 355 tentang penganiayaan, bertujuan untuk melindungi anggota polri dari ancaman kekerasan pada saat melaksanakan tugas, baik kekerasan yang dilakukan secara verbal maupun kekerasan non verbal (kekerasan fisik). Namun dalam pelaksanaanya, pasal-pasal tersebut tidak mampu mencapai tujuannya sebagai upaya pencegahan terjadinya kejahatan dikarenakan jumlah tindak kekerasan yang dialami oleh anggota polri pada saat melaksanakan tugas selalu mengalami peningkatan setiap tahun.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah sanksi pidana pada kitab undang-undang hukum pidana saat ini masih efektif dalam menanggulangi kejahatan kekerasan terhadap anggota polri pada saat melaksanakan tugas dan untuk mengetahui faktor penyebab anggota polri yang sedang melaksanakan tugas mendapatkan perlawanan tindak kekerasan dari pelaku kejahatan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode campuran, yaitu penelitian hukum yuridis-normatif (kualitatif) dan yuridis-empiris (kuantitatif). Metode penelitian campuran merupakan metode penelitian terhadap pemberlakuan ketentuan hukum (law in context) yang dilakukan secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat yang di dukung oleh data-data yang diperoleh dengan cara terjun langsung ke lapangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, sanksi pidana pada pasal 316 tentang penambahan hukuman sepertiga dari ketentuan pidana penghinaan sebagaimana dimaksud pada pasal 310 dan 315 serta Pasal 211, pasal 212, pasal 213, pasal 214 tentang tindak kekerasan terhadap pegawai negeri yang menjalankan tugasnya yang sah dan pasal 356 ayat 2 huruf e tentang penambahan hukuman sepertiga dari ketentuan pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351, 353, 354 dan 355 tentang penganiayaan dalam kitab undang-undang hukum pidana yang bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap anggota polri dari ancaman kekerasan pada saat melaksanakan tugas sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat indonesia saat ini sehingga tidak mampu dan tidak efektif dalam mencapai tujuannya. Adapun faktor penyebab anggota polri yang sedang melaksanakan tugas mendapatkan perlawanan kekerasan dikarenakan tidak ada upaya non penal yang dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Anggota Polri; Ancaman Kekerasan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK