Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH)
Pengarang
Gerry Alidin - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010076
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Gerry Alidin,
2020
Tarmizi, S.H., M.Hum.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia serta upaya pemerintah memberantas korupsi. Namun semakin gencarnya pemberantasan korupsi yang dengungkan oleh pemerintah, kita dihadapkan pada semakin menggejalanya vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Peran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang dibentuk seakan tidak mampu memberikan efek jera kepada koruptor.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kondisi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh saat ini, menjelaskan faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum serta strategi dalam membenahi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder
Hasil penelitian menjelaskan bahwa penegakan hukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah memiliki landasan hukum sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi, lalu faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yaitu faktor aparat penegak hukum, sarana yang digunakan, waktu, sikap terdakwa, masyarakat dan kebudayaan. Strategi yang dilakukan untuk membenahi yakni melakukan evaluasi, penguatan sumber daya aparat penegak hukum, melakukan upaya preventif dan meningkatkan budaya anti korupsi pada masyarakat.
Disarankan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dapat mengevaluasi kinerjanya dalam memberantas tindak pidana korupsi, penyediaan atau proses recruitment hakim dan jaksa harus kredibel dan punya kapasitas dalam memberantas tindak pidana korupsi, merevisi komposisi hakim ad hoc pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta peran aktif masyarakat ikut serta untuk mengawal jalannya proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh serta meningkatkan budaya anti korupsi pada masyarakat.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (ALFATIH RIZKHA, 2021)
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (ALFATIH RIZKHA, 2021)
DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (AVIS AFDIL SULTANI, 2022)
PELAKSANAAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (MASYKUR AULIA, 2019)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)