PERLINDUNGAN HAK PENDESAIN INDUSTRI KERAJINAN MOTIF TRADISIONAL ACEH DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERLINDUNGAN HAK PENDESAIN INDUSTRI KERAJINAN MOTIF TRADISIONAL ACEH DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

ARI ZUWANDA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010286

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Ari Zuwanda, PERLINDUNGAN HAK PENDESAIN INDUSTRI
2019 KERAJINAN MOTIF TRADISIONAL ACEH DI KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 57), pp.,bibl.,app.

Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum.
Desain Industri mendapat Perlindungan Hukum berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, perlindungan hukum akan didapatkan oleh pendesain setelah didaftarkan karya Desain Industrinya sesuai dengan Pasal 10 UU No. 31 Tahun 2000 Hak Desain Industri diberikan atas dasar permohonan. Pada praktiknya banyak kerajinan motif tradisional khas Aceh hasil karya Desain industri milik para pendesain di Kota Banda Aceh yang mengalami kerugian yaitu penjiplakan atau peniruan oleh pihak lain tanpa izin terhadap karya pendesain, Karena tidak ada permohonan pendaftaran desain industri yang dilakukan oleh para pendesain ke pihak Kanwil Hukum dan HAM.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum Hak Pendesain Industri Motif Tradisional Aceh dalam Praktiknya dan menjelaskan hambatan serta tantangan penegakan hukum Desain Industri kerajinan Motif Tradisional Aceh di Era Masyarakat Ekonomi Asean .
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis-sosiologis. Data diperoleh dari data sekunder/ data kepustakaan (library research). Sumber data berasal dari bahan hukum primer, skunder dan tersier.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan sebagai data primer.
Berdasarkan hasil penelitian dalam kenyataannya di Aceh khususnya Kota Banda Aceh pada Perusahaan Peugot Aceh, Perusahaan CV. Ija Kroeng, dan perusahaan AR Advertising, bagi mereka aturan yang telah dibuat oleh pemerintah melalui UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mereka kurang mengetahui manfaat dari hadirnya UU Nomor 31 Tahun 2000 tersebut. Aturan selama ini yang dibuat belum menjadikan hak mereka terlindungi, Karena masih belum adanya permohonan pendaftaran hasil desain industri, sehingga masih terjadi Peniruan terkait dengan Motif Tradisional Aceh tanpa ada tindakan penegakan hukum terhadap perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pendesain. Adapun hambatan dan tantangannya adalah pemerintah harus memberikan dorongan kepada para Pendesain untuk memohonkan pendaftaran hasil Desain Industri milik mereka masing-masing karena masih banyak hasil Desain Industri yang belum terdaftar akibat dari kurangnya kesadaran terhadap hasil Desain Industri mereka. Ini dianggap langkah yang seharusnya ditempuh mengingat Indonesia sudah menjadi anggota MEA karena pada Era ini Ekonomi dapat bertumbuh dengan pesat dalam skala besar dan mampu mendorong pertumbuhan Ekonomi di Aceh khususnya di Kota Banda Aceh.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh secara khusus memberikan pemahaman kepada pendesain-pendesain di Kota Banda Aceh agar mengenal dan mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka sebagai perlindungan terhadap karya mereka.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK