PERAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH PADA PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH TAHUN 2012 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH PADA PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH TAHUN 2012


Pengarang

Haikal Putra - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0810103010053

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Politik (S1) / PDDIKTI : 67201

Subject
Kata Kunci
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-Universitas Syiah Kuala., 2014

Bahasa

Indonesia

No Classification

324

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pemilukada merupakan sebuah proses seleksi pemimpin baru dalam rangka perwujudan demokrasi sebagai wujud representasi rakyat di daerah. Pemilukada juga merupakan rangkaian kegiatan politik untuk menampung aspirasi masyarakat yang dirumuskan dalam berbagai kebijaksanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran KIP dalam penyelenggaraan Pemilukada Aceh tahun 2012 dan untuk mengetahui kendala-kendala dalam pelaksanaan, serta untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan KIP dalam mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui library research (kepustakaan) untuk mendapatkan data sekunder, dan untuk mendapatkan data primer dilakukan dengan field research (penelitian lapangan) melalui wawancara dan observasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KIP Aceh memiliki peran, tugas, dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilukada sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun No. 7 tahun 2006, Pasal 57 ayat (1) UU 32 Tahun 2004, serta Undang-undang No. 22 tahun 2007. Dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada Aceh tahun 2012, KIP mengalami beberapa kendala, seperti konflik regulasi antar elit politik paska keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal 256 Undang-undang No. 11/2006 terkait calon independen atau perorangan. Pihak DPR Aceh menolak keputusan MK, karena tidak berkoordinasi dengan DPR Aceh. Kondisi ini kemudian mengganggu stabilitas keamanan yang mengakibatkan pergeseran jadwal pemilihan hingga hingga empat kali, yakni 10 Oktober, 14 November, 24 Desember 2011, 16 Februari, serta 9 April 2012. Untuk menghadapi kendala-kendala yang ada, KIP berkoordinasi dengan MK, Kemendagri, KPU, kepolisian, elit politik, masyarakat, serta menggelar deklarasi Pemilukada damai di Masjid Baiturrahman, Banda Aceh.
Dalam pelaksanaan Pemilukada selanjutnya, KIP Aceh diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya, terutama dalam menghadapi berbagai konflik politik, teror dan intimidasi terhadap pemilih dan masyarakat umum. Pemilukada tahun 2012 diharapkan menjadi referensi bagi KIP agar lebih siap menghadapi potensi-potensi konflik politik yang mengganggu proses demokrasi. Semua pihak disarankan berupaya meminimalisir potensi konflik politik dan kekerasan menjelang Pemilu. Bagi masyarakat Aceh terutama generasi muda sebagai aset bangsa di masa depan agar dapat menjadikan Pemilukada Aceh 2012 sebagai pendidikan politik untuk memperbaiki tatanan demokrasi Aceh.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK