Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI PROVINSI ACEH
Pengarang
Akbar Jalil - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1803201010036
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI PROVINSI ACEH
Akbar Jalil
Rizanizarli
Mohd. Din
ABSTRAK
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Umum merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mewujudkan Pemilihan Umum yang jujur dan adil sehingga hasil dari pelaksanaan Pemilihan Umum menjadi harapan semua pihak. Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019, Panwaslih Provinsi Aceh meregistrasikan 164 (seratus enam puluh empat) temuan dan laporan terkait Perbuatan yang dikategorikan Tindak Pidana Pemilihan Umum, namun dalam kenyataannya hanya 8 (delapan) kasus yang sampai Kepengadilan dan banyak yang tidak teruji hingga kepengadilan dengan berbagai macam permasalahan tekhnis maupun non tekhnis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum yang terjadi kemudian untuk dapat diketahui Indikasi Penyebab Tidak Berlanjutnya Kasus Tindak Pidana Pemilihan Umum dan mengetahui Esensi Kinerja Sentra Gakkumdu Di Provinsi Aceh.
Penelitian ini mengunakan pendekatan Penelitian yuridis-empiris atau disebut pula penelitian lapangan, penelitian Empiris bertitik tolak dari data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan (observasi), wawancara, ataupun penyebaran koesioner.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ada 164 (seratus enam puluh empat) kasus tindak pidana Pemilihan Umum yang terjadi di Provinsi Aceh dan hanya 8 (delapan) kasus yang sampai ke peradilan. dalam hal ini ada beberapa permasalahan yang menjadi Indikasi atau hambatan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Umum di Provinsi Aceh terkait Aturan yang masih Multitafsir sehingga para penegak hukum sulit untuk mencapai Kesepahaman bersama, kemudian masih terdapatnya Ego Sektoral masing-masing Lembaga dalam penanganan tindak pidana Pemilihan Umum, kemudian terkait waktu penanganan yang sangat singkat sehingga sulit dalam pemenuhan alat bukti dan mencari saksi-saksi dan yang terakhir para penegak hukum yang berada atau ditempatkan di sentra gakkumdu masih memiliki rangkap tugas bersama kesatuannya sehingga dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum belum efektif, terkait Esensi dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 di Provinsi Aceh pada kenyataanya belum maksimal dan masih sangat banyak kekurangan sehingga tidak berjalan efektif sebagaimana mestinya.
Disarankan Kepada Pemerintah untuk merevisi terhadap aturan tentang Pemilihan Umum terutama terkait banyak Pasal-Pasal yang multi tafsir dan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum kedepannya dapat memperkuat sinergitas antara Penegak Hukum yang tergabung dalam Gakkumdu sehingga pada pelaksanaan Pemilihan Umum kedepannya Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Umum dapat sejalan dan mempunyai kesepahaman persepsi antara para penegak hukum .
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pemilihan Umum, Provinsi Aceh
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PERUSAKAN SURAT SUARA MENJADI TIDAK BERNILAI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA) (ICHA RAHMADANI, 2021)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMILU DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2019 (MASTURAH, 2019)
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KERJA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI BANDA ACEH) (MUHAMMAD ALVIN IS, 2022)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA DIMUKA UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT DAYA) (Inggar Saputri, 2019)