<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="74376">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SYAHIRA DAYANA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2020</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>SYAHIRA DAYANA,&#13;
2020 &#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
 &#13;
&#13;
&#13;
 &#13;
Ida Keumala Jempa, S.H., M.H&#13;
Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi &#13;
“Setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10&#13;
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000. Pasal 244 KUHP yang&#13;
berbunyi &quot;barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang&#13;
dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh&#13;
mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan&#13;
pidana maksimal 15 tahun penjara&quot; sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum&#13;
yang terbukti secara sah bersalah tindak pidana memalsukan uang kertas yang&#13;
dikeluarkan oleh Negara dengan maksud untuk mengedarkan uang kertas itu sebagai asli&#13;
dan tidak palsu yang dilakukan oleh Terdawa Heri Wibowo Simbolon bin Robentus&#13;
Simbolon sesuai dengan Putusan Nomor: 254/Pid.B/2019/Pn Bna. &#13;
Berdasarkan permasalahan diatas maka tujuan penulisan Studi kasus ini adalah&#13;
menganalisis dakwaan jaksa penuntut umum, untuk menganalisis putusan yang diberikan&#13;
oleh hakim relatif ringan, dan apakah putusan hakim telah memenuhi unsur kemanfaatan,&#13;
keadilan, dan kepastian hukum. &#13;
Data diperoleh melalui penelitian normatif empiris, yakni menggunakan data&#13;
lapangan seperti data yang diperoleh dari hasil wawancara responden, dan menggunakan&#13;
data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, pendapat para sarjana,&#13;
dan keputusan pengadilan. &#13;
Hasil Penelitian bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur dan kurang cermat&#13;
bahwa perumusan perkara telah sesuai dengan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum&#13;
Acara Pidana, jumlah uang yang diedarkan oleh terdakwa sedikit sehingga tidak dapat&#13;
didakwakan dengan Pasal 26 UU No. 7 Tahun 2011 melainkan Pasal 244 KUHP.&#13;
Mengapa hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 bulan karena dasar&#13;
pertimbangan hakim dalam persidangan yaitu yuridis dan non yuridis maka dari itu &#13;
hakim merasa pasal yang digunakan oleh JPU yaitu Pasal 244 KUHP telah terpenuhi&#13;
unsurnya. Apakah putusan hakim telah memenuhi unsur kemanfaatan, keadilan, dan&#13;
kepastian hukum, dan kepastian hukum, dalam mempertimbangkan hakim wajib&#13;
memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa, terdakwa dalam melakukan&#13;
perbuatan mencetak dan mengedarkan uang palsu baru sekali, dan tujuan terdakwa&#13;
awalnya hanya iseng-iseng saja maka dari itu hakim memutuskan pidana penjara 6 bulan. &#13;
Disarankan kepada pihak JPU dalam merumuskan dakwaan tidak&#13;
mengasampingkan Asas-asas hukum pidana, kepada Hakim meskipun wewenang telah&#13;
dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman&#13;
akan tetapi harus dipertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, sosiologis, dan&#13;
filosofis, sehingga keadilan yang ingin dicapai terpenuhi, dan dipertanggung jawabkan&#13;
dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan hukum (legal&#13;
justice), keadilan masyarakat (social justice), dan keadilan moral (moral justice). &#13;
&#13;
 &#13;
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN&#13;
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR&#13;
254/Pid.B/2019/PN Bna Tentang TINDAK PIDANA&#13;
MENIRU ATAU MEMALSUKAN UANG KERTAS &#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala &#13;
(v,79),pp.,tabl.,bibl.,&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>74376</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2020-07-27 11:23:33</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-07-27 11:42:39</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>