Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH GURU TAMAN PENGAJIAN ANAK
Pengarang
MUHAMMAD DAYANIZAR BIANDRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010189
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 554
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Namun di wilayah Aceh Timur terjadi kasus pencabulan anak khususnya kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh guru bgaji. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak didik dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak didik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai pihak terkait yang menjadi subjek penelitian. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu menyajikan data yang telah didapat dari hasil wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh guru Taman pPngajian Anak adalah dorongan seksual terhadap anak-anak, kurangnya perhatian atau kewaspadaan dari orang tua, kurangnya edukasi seks sejak dini dan berkurangnya nilai agama yang dianut sejak
lama. Adapun upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh guru taman pengajian anak adalah terbagi menjadi dua jenis penanggulangan yaitu penanggulangan secara preventif dan represif. Penanggulangan secara represif dilakukan oleh pihak kepolisian. Sedangkan penanggulangan secara preventif dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Aceh. Adapun bentuk penanggulangan dilakukan yaitu advokasi hukum, rehabilitasi sosial, Layanan aksebilitas, dan sosialisasi kepada anak sekolah dasar. Pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan kasus pencabulan anak meliputi saksi korban, kerangan saksi, kerangan ahli dan analisa hakim. Disarankan kepada orang tua untuk memberikan pengetahuan seks sejak dini kepada
anak, lebih terbuka dan peduli akan hal-hal yang diceritakan oleh anak, sehingga anak dengan mudah menceritakan hal apa saja yang telah dialami dalam lingkungan pergaulannya. Disarankan kepada Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk membentuk pihak pengawas Taman Pengajian Anak dan membuat aturan tata tertib dalam melaksanakan kegiatan pengajian terhadap anak.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Agustia Darma, 2023)
TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH GURU TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR`IYAH TAPAKTUAN) (Syukrizal, 2017)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT SABANG) (ALMA ARDILA, 2021)
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (SUKMA FACHRUNISA, 2020)
TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH USTAD TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Muhammad Alfian, 2017)