KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN


Pengarang

Rini Maisari - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010174

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

RINI MAISARI, KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM
2020 KETATANEGARAAN INDONESIA SEBAGAI
LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(viii, 70), pp., bibl.

M. ZUHRI, S.H., M.H.
Keberadaan kejaksaan memiliki peranan penting dalam penegakan hukum
dan keadilan di dalam masyarakat. Oleh karenanya, perlu adanya pengoptimalan
peran kejaksaan dalam menjalankan fungsi, tugas, maupun kewenangannya.
Namun saat ini terjadi pertentangan mengenai kedudukan kejaksaan dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang menyebabkan tidak adanya independensi di tubuh
kejaksaan. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang

Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang
menyatakan “Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam UndangUndang

ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undangundang”.

Kedudukan kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan tersebut
menyebabkan tidak adanya independensi kejaksaan karena mudah mengalami
intervensi dari kepentingan politik pemerintah.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat kedudukan dan desain kedudukan
kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni apakah kedudukan
kejaksaan tetap dipertahankan sebagai lembaga pemerintahan atau justru lepas dari
kekuasaan pemerintahan menjadi lembaga yang bersifat independen dan bebas
intervensi dari pihak manapun.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif,
yaitu suatu proses dalam rangka mencari aturan hukum, maupun prinsip-prinsip
hukum dalam menangani suatu permasalahan yakni khususnya permasalahan
mengenai kedudukan kejaksaan. Analisis permasalahan pada penelitian ini
dilakukan dengan mengolah data kepustakaan, dan wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukan desain kedudukan kejaksaan sebaiknya
sebagai lembaga negara independen, yang tidak berada dibawah kekuasaan
eksekutif, legilatif maupun yudikatif. Sehingga kejaksaan dalam menjalankan
tugas, fungsi maupun wewenangnya dapat bebas dari berbagai intervensi dan
kepentingan politik.
Disarankan kepada MPR RI untuk dapat melakukan amandemen terhadap
UUD 1945 dengan mengatur keberadaan dan kedudukan kejaksaan, kepada DPR
RI untuk merevisi UU Kejaksaan dengan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga
independen, memperkuat struktur kelembagaan kejaksaan dan memberikan
kewenangan Komisi Kejaksaan dalam memilih Jaksa Agung yaitu Jaksa Karier.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK