Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGUNJUNG RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH.
Pengarang
FITRAH IRSHADI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010345
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
FITRAH IRSHADI,
2020
Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Pengunjung Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.
(Suatu Penelitian di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(V,58),pp.,bibl.,tabl.
NURSITI, S.H., M.Hum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 20 ayat (2), menjelaskan bahwa, “Pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya ditetapkan oleh kepala Rutan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan apa saja bentuk pelanggaran dan jenis sanksi yang diterapkan terhadap pengunjung yang melanggar aturan di Rutan, menjelaskan faktor penyebab terjadinya pelanggaran aturan di Rutan dan menjelaskan Bagaimana efektifitas pemberian sanksi terhadap narapidana dan tahanan yang melakukan pelanggaran aturan di Rutan. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi di Rutan kelas IIB Banda Aceh adalah pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat. Jenis- jenis sanksi yang dijatuhkan adalah memberikan teguran, penyitaan barang atau benda yang dilarang masuk kedalam steril area Rutan, Kemudian pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi pidana karna mencoba menyelundupkan narkotika kedalam Rutan. Adapun faktor penyebabnya adalah over kapasitas, Kurangnya pemahaman dan kesadaran dari pengunjung yang hendak berkunjung di Rutan dan kelalaian dari petugas. Sejauh ini upaya-upaya yang dilakukan oleh petugas pengamanan, Kepala Satuan Pengamanan Rutan maupun oleh Kepalah Rutan Kelas IIB Banda Aceh sendiri belum memberikan efek yang begitu maksimal. Dengan masih banyak terjadinya pelanggaran aturan kunjungan ditahun-tahun terakhir. Petugas selalu berupaya keras untuk dapat menciptakan keamanaan dan ketertiban dalam melaksanakan layanan kunjungan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh..
Disarankan kepada pemerintah pusat yaitu Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui direktorat jenderal pemasyarakatan dan pemerintah daerah yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan agar mengupayakan penyedian lahan untuk pembangunan Rumah Tananan Negara yang dapat menampung narapidana dan tahanan yang telah over kapasitas di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh, sehingga dapat mengurangi tingkat terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN MENYIMPAN UANG SECARA TIDAK SAH DI RUTAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) (IVAN MAULANA, 2016)
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP TAHANAN DAN NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH (PUTRI MAULINA, 2023)
PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B TAKENGON (bintang pamungkas, 2024)
PENINDAKAN GANGGUAN KEAMANAN DENGAN DUKUNGAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) (FARHAN MIFTAHURRAHIM, 2024)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TAHANAN YANG MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B SIGLI (Muhammad Hafizd Alzikri, 2024)