<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="73290">
 <titleInfo>
  <title>PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGUNJUNG RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH.</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>FITRAH IRSHADI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2020</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
 &#13;
FITRAH IRSHADI,&#13;
2020&#13;
 &#13;
Pelanggaran  Yang  Dilakukan  Oleh  Pengunjung  Rumah&#13;
Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.&#13;
(Suatu  Penelitian  di  Rumah  Tahanan  Negara  Kelas  IIB Banda Aceh)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(V,58),pp.,bibl.,tabl.&#13;
 &#13;
&#13;
&#13;
NURSITI, S.H., M.Hum&#13;
&#13;
&#13;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan   Kitab   Undang-Undang   Hukum   Acara   Pidana,   Pasal   20   ayat   (2), menjelaskan bahwa, “Pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan   persyaratan lainnya ditetapkan oleh kepala Rutan.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan apa saja bentuk pelanggaran dan jenis sanksi yang diterapkan terhadap pengunjung yang melanggar aturan di Rutan, menjelaskan faktor penyebab terjadinya pelanggaran aturan di Rutan dan menjelaskan Bagaimana efektifitas pemberian sanksi terhadap narapidana dan tahanan yang melakukan pelanggaran  aturan di Rutan. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi di Rutan kelas IIB Banda Aceh adalah pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat. Jenis- jenis sanksi yang dijatuhkan adalah memberikan teguran, penyitaan barang atau benda yang dilarang masuk kedalam steril area Rutan, Kemudian pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi pidana karna mencoba menyelundupkan narkotika kedalam Rutan. Adapun faktor penyebabnya adalah over kapasitas, Kurangnya pemahaman dan kesadaran dari pengunjung yang hendak berkunjung di Rutan dan kelalaian dari petugas. Sejauh ini upaya-upaya yang dilakukan oleh petugas pengamanan, Kepala Satuan Pengamanan Rutan maupun oleh Kepalah Rutan Kelas IIB Banda Aceh sendiri belum memberikan efek yang begitu maksimal. Dengan masih banyak terjadinya pelanggaran aturan kunjungan ditahun-tahun terakhir. Petugas selalu berupaya keras untuk dapat menciptakan  keamanaan  dan  ketertiban  dalam  melaksanakan  layanan  kunjungan  di Rutan Kelas IIB Banda Aceh..&#13;
Disarankan kepada pemerintah pusat yaitu Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui direktorat jenderal pemasyarakatan dan pemerintah daerah yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan agar mengupayakan penyedian lahan untuk pembangunan Rumah Tananan Negara yang dapat menampung narapidana dan tahanan yang telah over kapasitas di Rumah Tahanan Negara Kelas  IIB Banda Aceh, sehingga dapat  mengurangi  tingkat  terjadinya  gangguan  keamanan  dan  ketertiban  di  Rutan.&#13;
&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>73290</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2020-07-03 12:04:46</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-07-06 09:49:58</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>