<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="72756">
 <titleInfo>
  <title>ASAS KEPATUTAN DALAM PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI PROVINSI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MARLIA SASTRO</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2020</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penelitian ini mengkaji norma hukum yang terdapat dalam Pasal 1338, Pasal 1339 KUH Perdata dan  norma hukum Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.  Asas Kepatutan  dilihat dari segi metanorma diabstraksikan dalam Pasal 1339 KUH Perdata yang telah diderivasi dalam Pasal 74 ayat (2) UUPT, tanggung jawab sosial dan lingkungan yang terdapat pada UUPT dalam  perspektif hukum perikatan merupakan suatu perikatan yang lahir dari undang-undang. Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan di Indonesia. Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Aceh belum melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan secara patut sesuai dengan hukum yang berlaku di masyarakat Aceh.  &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk  menggali dan menjelaskan pemaknaaan asas kepatutan dalam sistem hukum nasional di Indonesia; membandingkan dan menjelaskan batasan dan ruang lingkup asas kepatutan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan pada perusahaan BUMN dan Perseroan Terbatas; merumuskan konkretisasi asas kepatutan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan  pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Aceh.&#13;
Jenis penelitian dalam disertasi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan didukung dengan data lapangan.  Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis, perbandingan, dan perundang-undangan.  Sumber bahan hukum didapatkan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data lapangan menggunakan teknik wawancara dengan nara sumber. Analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan membangun argumentasi (penalaran hukum) berdasarkan filsafat hukum dan teori hukum, dan asas-asas hukum lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian, yang hasilnya dituangkan secara preskriptif.&#13;
Hasil penelitian ini pertama, pemaknaan asas kepatutan  dalam hukum Islam  merupakan perbuatan yang sesuai dengan ‘urf (kebiasaan-kebiasaan) dimana perbuatan tersebut  tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadist; Pemaknaan asas kepatutan (redekelijheid en billijkheid) dalam hukum perdata  pada Pasal 1339 KUH Perdata merupakan asas yang mengarahkan pada keadilan, menekankan sisi objektif itikad baik dan mengabaikan sisi subjektif asas itikad baik; Pemaknaan asas kepatutan dalam hukum adat merupakan kepatutan yang berasal dari kebiasan-kebiasaan masyarakat berdasarkan nilai-nilai yang tumbuh dan dilakukan secara terus-menerus. Berdasarkan pemaknaan asas  kepatutan tersebut, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan  harus dilaksanakan sesuai dengan kepatutan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan,  kebiasaan  (‘urf) dalam hukum Islam dan hukum adat; kedua, Batasan dan ruang lingkup asas kepatutan dalam pelaksanan tanggung jawab sosial dan lingkungan pada perusahaan BUMN dan PT menurut Pasal 90 Peraturan Menteri  BUMN dan Pasal 74 ayat (2) UUPT dilaksanakan sesuai kepatutan perseroan  berdasarkan kemampuan anggaran perseroan.  Sedangkan  batasan asas kepatutan menurut hukum perdata didasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, Pasal 1339 KUH Perdata dan Pasal 1365  KUH Perdata. Batasan  asas kepatutan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial, perusahaan harus bertanggung jawab kepada masyarakat setempat dan berbagai stakeholders.  Ruang lingkup tanggung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia antara lain: a) tanggung jawab sosial kepada karyawan; b) tangung jawab sosial kepada Stakeholders; c) tanggung jawab sosial kepada masyarakat umum; d) tanggung jawab sosial kepada lingkungan hidup; e) tanggung jawab sosial. Tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam perspektif hukum Islam bahwa perusahaan harus bertanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungannya, sehingga keberadaan perusahaan dapat memberi kesejahteraan dan manfaat bagi masyarakat setempat. Perusahaan perkebunan kepada sawit di Aceh telah melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai hukum adat masyarakat dan kebiasaan (‘urf) dalam hukum Islam di Aceh; Ketiga, konkretisasi asas kepatutan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan pada perusahaan kelapa sawit di Aceh terdapat dalam UUPT, UUPM, UUPerkebunan, UUPPLH, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Aceh, Qanun Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati Kab.Aceh Utara. Konkretisasi assa kepatutan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan pada perusahaan BUMN dilaksanakan berdasarkan Pasal 90 Permen  BUMN No. PER-05/MBU/2007, sedangkan pada PT swasta pelaksanaan berdasarkan Pasal 74 UUPT. Konkretisasi asas kepatutan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Aceh dapat terwujud dengan memperhatikan kepatutan harus sesuai dengan peraturan perundang-udangan, kebiasaan masyarakat setempat, anggaran perusahaan dan kebutuhan masyarakat. Model kepatutan musyawarah diharapkan dapat terlaksana agar tujuan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat tercapai.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Asas Kepatutan, Tanggung jawab sosial dan lingkungan, Perusahaan Kelapa sawit, Aceh.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>72756</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2020-06-30 17:37:34</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-07-01 15:41:34</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>