PENANGGULANGAN JARIMAH IKHTILATH YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BERDASARKAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENANGGULANGAN JARIMAH IKHTILATH YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BERDASARKAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT


Pengarang

NAJA AMINULLAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010278

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Naja Aminullah
2020



Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.
Pasal 25 (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyebutkan Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilat, diancam dengan ‘Uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan. Namun di Kota Langsa banyak siswa yang berumur diatas 10 tahun yang melakukan jarimah ikhtilath.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan, apa faktor penyebab terjadinya pelanggaran Jarimah Ikhtilat yang dilakukan oleh anak di Kota Langsa, penanggulangan yang dilakukan oleh Wilayatul Hisbah terkait Jarimah Ikhtilath yang terjadi di Kota Langsa dan hambatan Wilayatul Hisbah dalam menanggulangi Jarimah Ikhtilath di Kota Langsa
Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, data yang dipergunakan di dalam penelitian ini berupa data lapangan dan data kepustakaan, sedangkan metode pengambilan data menggunakan metode purposive sampling yang untuk selanjutnya dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya Jarimah Ikhtilath di Kota Langsa adalah Ketidakpedulian tentang jarimah ikhtilat, Lingkungan keluarga, Lingkungan pergaulan yang bebas dan Tren berpacaran. Bentuk penanggulangan yang dilakukan adalah Melakukan Patroli, Memberlakukan Jam malam, Pegaturan Penyelenggaraan Hiburan Di Kota Langsa, Sosialisasi, Pembinaan,dan Layanan Laporan Cepat. Sedangkan hambatan yang dialami saat penanggulangan adalah kurangnya partisipasi masyarakat dan penolakan yang dilakukan oleh masyarakat.
Disarankan kepada Dinas Syariat Islam Kota Langsa untuk memperkuat kerja sama antar organisasi masyarakat dan instansi lain dalam mensosialisasikan wilayatul hisbah, agar masyarakat lebih percaya dan mematuhi aturan Syariat Islam yang ada di kota langsa. Serta lebih aktif megawasi tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya perbuatan Jarimah Ikhtilat dan tidak terus menerus hanya fokus pada satu tempat saja.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK