Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KAJIAN TENTANG KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (STUDI PENDEKATAN HUKUM NORMATIF)
Pengarang
Natasya Masthura - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1803201010037
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 97 menyebutkan “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”. Jadi seluruh harta yang diperoleh setelah terjadinya perkawinan merupakan harta bersama tanpa mempersoalkan jerih payah siapa yang lebih berperan dalam memperoleh harta tersebut, namun kenyataannya ada putusan hakim yang membagi harta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masalah pokok penelitian ialah (1) Bagaimana Substansi Putusan pembagian Harta Bersama Nomor 339K/AG/2018 yang putusan bersifat legalistik dan putusan pembagian Harta Bersama Nomor 88K/AG/2015 yang putusan bersifat progresif ? (2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan pembagian Harta Bersama Nomor 339K/AG/2018 dan putusan pembagian Harta Bersama Nomor 88K/AG/2015 ?
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma atau norma-norma dalam hukum positif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa substansi dalam putusan pembagian harta bersama nomor 339K/AG/2018 adalah gugatan yang diajukan oleh bekas isteri terhadap bekas suami. Setelah melawati berbagai proses persidangan akhirnya hakim memberikan putusan ½ bagian untuk bekas isteri dan ½ bagian lagi untuk bekas suami. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pasal 97 Kompilasi Hukum islam. Sedangkan perkara nomor 88K/AG/2015 adalah bekas suami yang mengajukan gugatan, di tingkat kasasi Mahkamah Agung Hakim tetap menguatkan tingat pertama dan tingkat banding, hakim memberikan putusan 1/3 bagian untuk bekas suami dan 2/3 bagian untuk bekas isteri. Hakim dalam putusan ini bersifat progresif. Pertimbangan hakim dalam putusan 399K/AG/2018 bersifat legalistik, sedangkan pertimbangan hakim putusan nomor 88K/AG/2015 majelis hakim memutuskan perkara pembagian Harta Bersama diluar ketentuan hukum yang berlaku. Artinya putusan hakim yang diluar ketentuan hukum yang berlaku mempertimbangkan pembagian harta bersama dengan lebih mengutamakan putusan hakim yang berbasis pada perlindungan hukum dan keadilan masyarakat. Harta bersama perkara nomor 339K/AG/2018 dalam hal ini sesuai dengan fakta dengan dasar hukum (rechtelijk ground) dan dasar fakta (feitelijk ground), dimana hakim memberikan ½ bagian untuk bekas suami dan ½ bagian untuk bekas isteri. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pasal 97 Kompilasi Hukum islam. Sedangkan perkara nomor 88K/AG/2015 adalah hakim tidak berpedoman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan hakim lebih melihat siapa yang lebih berperan dalam memperoleh harta bersama, hakim memberikan putusan 1/3 bagian untuk bekas suami dan 2/3 bagian untuk bekas isteri. Hakim Agung dalam memberikan putusan terhadap perkara nomor 339 K/AG/2018 bersifat legalistik. sedangkan dalam putusan perkara Nomor 88 K/AG/2015 hakim bersifat progresif, pertimbangan hakim dalam hal ini didasarkan pada konstribusi perolehan harta bersama tersebut. hakim berani melakukan contra legem dengan mengeyampingkan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam demi mewujudkan keadilan distributif.
Saran dari penelitian ini menyarankan Hakim dalam memutuskan harta Bersama sebaiknya tidak hanya mengejar kepastian hukum semata atau bersifat legalistik, tetapi perlu juga memperhatikan menciptakan keadilan dan kemanfaatan dari putusan tersebut. Dalam setiap putusan hakim perlu menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusan-putusan hakim dirasakan adil oleh masyarakat.
Kata Kunci : Keadilan, Pembagian, Harta Bersama
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR : 10/PDT/2012/PT-BNATENTANG KEPEMILIKAN HARTA SYARIKAT (SISI, 2019)
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 597K/AG/2016) (MELIA, 2019)
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Risnalisa. Sb, 2023)
THE LEGAL PROTECTION FOR WOMEN IN “JOINT PROPERTY” WITH REFERENCE TO CEDAW (A STUDY AT THE SHAR’IAH COURT OF BANDA ACEH) (Salsa Bila Rizki, 2023)
KAJIAN TENTANG KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (STUDI PENDEKATAN HUKUM NORMATIF) (Natasya Masthura, 2020)