PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA PRODUK BLEACHING ILEGAL OLEH SALON KECANTIKAN DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA PRODUK BLEACHING ILEGAL OLEH SALON KECANTIKAN DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

FARADILLA SYAHNAZ - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010102

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
FARADILLA SYAHNAZ
(2020)


Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen
Pengguna Produk Bleaching Ilegal Pada Salon
Kecantikan Di Kota Banda Aceh
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( vii, 54 ), pp.,tabl.,bibl.
T. HAFLISYAH S.H., M.Hum.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen menjelaskan hak atas kenyamanan keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Menurut Pasal 7
menyebutkan harus beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya memberikan
informasi yang benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau
jasa akan tetapi praktik di lapangan terdapat kewajiban dari pelaku usaha terhadap
konsumen, namun perlindungan terhadap konsumen ini masih belum terlaksana
sebagaimana mestinya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum
tehadap konsumen pengguna produk bleaching di salon kecantikan, menjelaskan
tanggung jawab pelaku usaha salon terhadap produk Ilegal yang digunakan kepada
konsumen dan menjelaskan penyelesaian sengketa konsumen atas penggunaan
produk bleaching ilegal oleh Salon kecantikan.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustaakaan dan
lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara
mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan
guna memperoleh data primer yang didapatkan melaui proses wawancara dengan
respoden dan informan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
konsumen di Banda Aceh masih lemah dalam penyelesaian sengketa. Terhadap tiga
(3) kasus yang terjadi, dalam hal ini konsumen pengguna bleaching yang dirugikan
oleh pelaku usaha salon kecantikan di Kota Banda Aceh, maka konsumen dapat
menggunakan haknya untuk mendapatkan ganti kerugian, apabila keadaan barang
atau jasa yang dibelinya tidak sebagaimana mestinya, tetapi dalam hal ini tidak
seluruh konsumen yang meminta pertanggung jawaban, hanya 1 (satu) konsumen
saja yang mendapatan tanggung jawab berupa pengembalian sejumlah uang dalam
melakukan bleaching, dan dalam penyelesaian sengeketa ini menggunakan
mekanisme melalui negosiasi atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Disarankan kepada pelaku usaha agar lebih bertanggungjawab dalam
memperjualbelikan barang baik produk kosmetik dan produk salon, serta bagi
konsumen agar bisa lebih berhati-hati dalam memilih produk yang aman digunakan.
dan dibutuhkannya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di kota Banda
Aceh agar lebih bisa berkompeten dalam menyelesaikan permasalahan perlindungan
konsumen yang terkhusus pada bleaching ilegal di Kota Banda Aceh.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK