Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK KONSTRUKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Pengarang
INTAN APRILIANA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010280
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
INTAN APRILIANA PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK 2020 KONSTRUKSI BERDASARKAN UU NO 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 68)., pp., bibl., app.
Dr. DARMAWAN, S.H., M.HUM
Berdasarkan Pasal 88 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, dalam penyelesaian sengketa melalui musyawarah tidak dapat mencapai suatu kemufakatan maka para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa yang tertera pada kontrak konstruksi. Apabila tidak tercantum penyelesaian sengketa pada kontrak konstruksi maka para pihak dapat membuat persetujuan tertulis mengenai penyelesain yang akan dipilih, dengan tahapan upaya penyelesaian sengketa yang dimaksud melalui Non Litigasi yang terdiri dari Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase. Namun dalam kenyataanya dalam kontrak konstruksi melalui Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) 1 Aceh tidak dicantumkan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa tersebut
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan alasan tidak dicantumkannya klausula penyelesaian sengketa secara non litigasi dalam kontrak konstruksi, dan untuk menjelaskan hambatan terhadap penyelesaian sengketa kontrak konstruksi tidak diselesaikan secara non litigasi.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian Empiris. yaitu suatu penelitian yang meneliti peraturan perundang-undangan atau peraturan hukum yang berlaku yang kemudian digabungkan dengan data atau gejala atau praktik yang terjadi di lapangan atau dimasyarakat. Lokasi penelitian dilakukan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) 1 Aceh.
Hasil dari penulisan ini adalah bahwa alasan tidak dicantumkan klausula penyelesaian sengketa secara Non Litigasi adalah, untuk mencari kemudahan penyelesaian sengketa dalam hal menghadirkan para penyedia jasa yang bermasalah, memudahkan tertib administrasi dan biaya penyelesaian sengketa di lingkungan kementrian PUPR dalam hubungan koordinasi antara BPJN 1 kepada kementrian, menjadi jalan pintas untuk mencapai kepastian hukum, dan belum ada format kontrak baku yang menjadi acuan pembuatan kontrak konstruksi yang seluruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hambatan penyelesaian sengketa melalui Non Litigasi pertama, Terdapat kesulitan antara kedua belah pihak untuk dipertemukan dikarenakan kesibukkan rutinitas masing-masing. Kedua, kurangnya kesadaran hukum pada penyedia jasa sehingga penyelesaian sengketa melalui non litigasi menjadi rancu atau tidak adanya titik temu. Ketiga, pihak penyedia jasa yang mempunyai masalah hukum dalam pelaksanaan kontrak kostruksi sering menghindar saat terjadi permasalahan hukum. Keempat, tidak adanya perwakilan Bani di Aceh.
Disarankan kepada para pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak jasa konstruksi supaya dapat mencantumkan penyelesaian sengketa melalui non litigasi. Saran selanjutnya terkait sulit dipertemukannya kedua belah pihak saat timbul masalah untuk bertemu guna menyelesaikan sengketa secara musyawarah.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYELESAIAN SENGKETA JASA KONSTRUKSI DI PROVINSI ACEH (Teuku Firmansyah, 2018)
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI (SUATU PENELITIAN PADA KONTRAK PEMBANGUNAN TOWER TRANSMISI ANTARA PT MEDAN SMART JAYA DAN PT PLN (PERSERO) SUMBAGUT I) (CUT PUTRI SORAYA, 2022)
PEMAHAMAN PENGGUNA JASA KONSTRUKSI TERHADAP KLAUSUL KONTRAK PROYEK KONSTRUKSI (Fachroul Rozi, 2021)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN BANGUNAN BAWAH JEMBATAN ANTARA PT. REKAYASA DENGAN DINAS PEKERJAAN UMUM (PENELITIAN PADA PEMBANGUNAN JEMBATAN DAH DI KEC.RUNDING KOTA SUBUSSALAM) (RIZKITA MAYDA MELALA, 2015)
PEMAHAMAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI TERHADAP KLAUSUL KONTRAK KONSTRUKSI PROYEK KONSTRUKSI (TEUKU RIKALSYAH, 2021)